Tak Bayar Pajak, KBP Batu Bara Cabut Spanduk Reklame Oppo Vivo

0


Batu Bara
|| Analisis-media.com  – Kepala Badan Perpajakkan Batu bara Bekerja Sama Dua kepala Dinas Yang ada Di pemkab Batu bara Dinas Lingkungan haidup dan Dinas Satpol PP yang Di wilaya Batu bara. Setelah Di Kompirmasi oleh awak media salah  seorang tim dari Dinas Perpajakan Batu bara yaitu Jefri hamnil Sebagian perwakilan Dari Dinas Perpajak kan tersebut.

Jefri hamnil menyampaikan kepada awak Media saya selaku dari tim Perpajakan dan sekaligus mewakili dari Dua Belas personil  yang ada pada hari ni Menyampai kan bawahbasahnya ada tiga (3) Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan nya, pertama Vivo dan Oppo Juga relmi. Selam dua (2) tahun Penggusah tersebut Di itung dari mulai tahun 2019 sampai Ditahun 2020/sementara tahun 2020 Sudah Berahkir masuk pata tahun 2021/ pun akan berahkir,” ungkap dari salah satu Dinas tersebut. 2021 pun akan Berahkir sebentar lagi,” ungkap nya, akan memasuki tahun 2022.


Pengusaha Vivo dan Oppo juga  relmii selama di dirikan ada nya toko tersebut dua tahun lama nya mereka tidak menggikuti aturan yang ada atau merekah juga tidak mematuhi undang-undang tentang perpajakan No.28. Tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (KUP) Pajak adalah kontribusi Wajib kepada negara yang terutang oleh orang yang mana untuk pribadi atau badan yang bersifat nya memaksakan berdasarkan undang undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secarah langsung.


Adapun setelah terjadi nya pencabutan  sepanduk atau reklame yang nama oppo dan vivo Juga relmi Penggusah tersebut tidak bisa berkata apa apa kepada Tim dari Dinas perpajakan dan Sat pol PP dan Lingkungan haidu dikarenakan penggusaha sudah melanggar ketentuan dan aturan juga undang-undang yang ada,” ungkap Jefri Hamdil kepada awak media.

( A RIZALDI

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)