BPD Desa Tanjung Timur Minta Bupati DS Batalkan Pelantikan Kapala desa Terpilih
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Timur Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara meminta Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan membatalkan pelantikan terhadap kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades 18 April 2022.
Tutuntan itu disampaikan Ketua BPD Desa Tanjung Timur Adi Putra Tarigan, Sekretaris Imelda br Ginting, dan anggota Sor Tarigan, Lukas Perangin Angin, melalui surat yang dilayangkan ke Bupati Deli Serdang.
Dalam tuntutannya, BPD meminta Bupati Deli Serdang menunda atau membatalkan pelantikan terhadap kepala desa terpilih, karena dinilai cacat administrasi dalam berkas pencalonan.
Kepada media ini, Ketua BPD didampingi anggotanya, saat dikonfirmasi menerangkan, kasus kejanggalan berkas kepala desa terpilih itu terungkap saat adanya surat rekomendasi dari PMD Kabupaten sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa.
Padahal diketahui, surat rekomendasi itu dapat dikeluarkan setelah LPPD kepala desa selesai, " LPPD kepala desa terpilih ini kami ketahui belum selesai di tahun 2021, karena kami tidak pernah menandatangani Lpj kepala desa tahun anggaran 2021 tapi kok sudah ada yang menandatangani dan membubuhkan stempel" ujar Adi Putra.
Berdasarkan hal tersebut BPD mempertanyakan kepada Camat STM Hulu Budiman Sembiring, sebagai pengawas Pilkades Kecamatan mengenai kejelasan LPPD tersebut dan siapa yang menandatangani dan menstempel. Dasar apa LPPD sudah ada . Kami menduga untuk memuluskan syarat tersebut pihak calon incambent bekerja sama dengan kecamatan melakukan rekayasa berkas karena disaat kami meminta LPPD dari kepala desa tidak diberikan oleh kasi PMD kecamatan jelas ketua BPD adi putra tarigan. Kami juga meminta sebelum hari pemungutan suara untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun nyatanya, hingga Pilkades selesai pada tanggal 18 April 2022, dan dimenangkan olah J Ginting masalah dugaan cacat administrasi calon tersebut tidak ada penyelesaian.
Sehingga untuk mendapat titik terang terhadap permasalahan tersebut BPD Desa Tanjung Timur masih menahan laporan P2K dan tidak mengeluarkan rokomendasi penetapan calon terpilih Desa Tanjung Timur.
Dalam rapat yang di pimpin Camat STM Hulu Budiman Sembiring dan dihadiri unsur BPD, P2K, Kapolsek Tiga Juhar Dan Perwakilan Koramil Tiga Juhar, Kamis (12/5/2022).BPD mendesak agar Bupati menunda pelantikan terhadap Kepala desa terpilih tersebut.
Pantauan dilokasi, pertemuan ini juga sempat diwarnai adu argumen, dimana dari Muspika Kecamatan STM Hulu mendesak BPD Desa Tanjung Timur segera menyerahkan berkas laporan yang masih ditahan oleh BPD agar tidak ada masalah dalam pelantikan.
Namun desakan ini ditolak oleh Ketua BPD dan anggotanya, yang bersikeras tidak akan menyerahkan laporan dan rekomendasi penetapan calon itu, sebelum kejanggalan dalam administrasi pencalonan Kepala Desa diselesaikan "kami siap jika karena hal ini kami dipenjara, tapi kebenaran harus diungkap" ujar Sor Tarigan dihadapan Camat dan Kapolsek.
Sikap BPD ini langsung diamini puluhan warga masyarakat yang menyaksikan pertemuan tersebut, warga menyebut apa yang disampaikan BPD itu benar benar adalah aspirasi dari masyarakat
(PT)