Pelaku Pelemparan Rumah di Percut Gunakan Ekstasi, Kini Hanya Wajib Lapor..!!

0

analisismedia.com
Idris Nst korban pengeroyokan ditemani kedua orang tua di rumah sakit 

Medan
, analisismedia.com – Fitra alias Kotrok (17), salah satu pelaku penyerangan dan pelemparan rumah milik Fery dan Juli di Jalan Mesjid Dusun IV, depan Klinik Toyiba, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, diketahui telah dilepas dari tahanan dan kini hanya menjalani wajib lapor. Ia sebelumnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Medan Tembung pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 03.56 WIB.


Penyerangan yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB ini dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata tajam dan batu, dan mengakibatkan korban bernama Idris Nasution mengalami luka serius akibat dibacok dan ditembak. Idris kini menderita cacat permanen.


Keterlibatan Fitra terungkap setelah ia mengakui kepada polisi bahwa dirinya turut melempar rumah Fery. Dalam pemeriksaan, Fitra juga menyebut dua pelaku lainnya, yaitu Iwan dan Rehan, warga Gang Mulia Dusun I Desa Percut, yang juga ikut dalam pelemparan tersebut.


Lebih mengejutkan, Fitra mengaku bahwa saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh narkoba jenis pil ekstasi yang dibelinya dari Pasar Belakang Desa Percut. Penggunaan narkoba ini menjadi faktor pemberat yang menambah seriusnya peran pelaku dalam tindak pidana tersebut.


Namun, meski telah mengakui perbuatannya dan mengonsumsi narkoba, Fitra tidak lagi ditahan. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, membenarkan bahwa Fitra sempat ditahan, namun akhirnya dilepas dengan alasan kemanusiaan dan pendidikan.

analismedia.com
Fitra alias Kotrok Pelaku pengeroyokan kini bebas menghirup udara segar setelah dilepaskan Polsek Medan Tembung 

“Benar, Fitra alias Kotrok diproses dan ditahan dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama. Perannya hanya melempar rumah. Orang tua kandungnya mengajukan penangguhan penahanan, didukung surat dari sekolah yang menyatakan pelaku masih pelajar. Saat ini ia menjalani wajib lapor dan kasusnya segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp, Selasa, 17 Juni 2025.


Kebijakan ini menuai pertanyaan dari warga sekitar. Pasalnya, beberapa hari setelah dilepas, warga kembali melihat Fitra berkeliaran di lingkungan rumah korban. Dugaan "tangkap-lepas" mulai mencuat di tengah masyarakat yang menilai penanganan kasus ini belum tuntas, apalagi dua pelaku lainnya hingga kini belum ditangkap.


Penyerangan yang dilakukan secara brutal dengan senjata tajam dan disertai konsumsi narkoba semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan adil bagi seluruh pihak, termasuk para korban.

(Tim Redaksi)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)