Deliserdang || Analisi-media.com - Galian C yang berada di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara terus beroprasi dan tidak menghiraukan akibatnya dampak yang akan terjadi.
Masyarakat di sana merasa heran, kenapa Muspika dan Trantip tidak bisa menertipkan galian tersebut. Masyarakat bertandatanya besar.Ada apa, kenapa............???
Dengan oprasinya galian C, Gapura Selamat Datang yang dibangun oleh Desa dengan ADD terancam roboh. Seharusnya kalau memang galian itu resmi tentunya memiliki plank nama serta nomor izin regritasi tanda bayar retri busi daerah.
Anggota LSM dari salah satu Lembaga A. Saragih/paiman taruna mengkompromasi kepada Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP diruang kerjanya, terkait tentang oprasinya galian C di Desa Damak Maliho.
Camat mengatakan " bahwasanya sudah berkali - kali saya surati yang punya lahan maupun pengelolanya. Setelah pengelola Galian C menerima surat, ya berhenti. Tapi kemudian beroprasi lagi" tutur Camat. "Sehingga saya merasa bosan untuk menyuratinya" tambahnya.
Dengan keadaan ini sepertinya pengelola tambang galian C tersebut terkesan kebal hukum dan tak menghiraukan apa yang di minta oleh camat, dan dengan demikian Camat Bangun Purba akan menyurati Kapolda Sumut untuk segera turun dan menutup galian tersebut.
(team/read)