Aksi unjuk Rasa Buruh di depan kantor DPRD Deli Serdang
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang tergabung dalam kelompok buruh PC FSP RTMM SPSI, PC. FSP KEP SPSI, PC. FSP. LEM. SPSI dan PC. FSP. PP SPSI di halaman kantor DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara yang berjumlah lebih kurang 250 orang.
Sebagai koordinator lapangan Adi Syahputra ketua PC. FSP. PP. SPSI
Para buruh melakukan unjuk rasa selama 2 hari dari hari Rabu / Kamis, 23/24 Maret 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan kepada Kapolresta Deli Serdang pada tanggal 18 Maret 2022.
1. Tolak Revisi UU nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang - Undangan yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) inskonstitusionak bersyarat.
2. Cabut Klaster Ketenaga kerjaan dari Undang - Undang nomor 11 tahun 2020.
Kegiatan dilakukan Pengamanan oleh Personil Polresta Deli Serdang dan Satuan Pamong Praja kabupaten Deli Serdang.
Aksi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.
(TIM)