DELI SERDANG,analisismedia.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang diduga kuat sarat pelanggaran dan penyimpangan anggaran. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan SDN 101793 Satu Atap Patumbak 2 yang diduga merupakan “proyek siluman” karena tidak adanya plang proyek, tidak tercantumnya anggaran, dan lemahnya transparansi informasi kepada publik. Rabu (8/10/2025).
Pembangunan toilet yang tengah berlangsung di lingkungan SDN 101793 satu atap Patumbak 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para penggiat transparansi publik.
Pasalnya, proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi proyek, yang semestinya mencantumkan jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan.
Saat awak media bertanya kepada salah satu pekerja di lapangan, proyek RKB ini sudah berjalan selama beberapa hari, namun tidak satu pun informasi formal mengenai kegiatan tersebut dipasang di area proyek, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Saat awak media melakukan peliputan langsung dilapangan ,salah satu guru yang mana tidak menyebutkan nama nya , iya menghampiri awak media dan mengatakan "jangan foto-foto lah bg", memberikan jawaban yang mengundang lebih banyak kecurigaan daripada kejelasan.
Saat ditanya mengenai besaran anggaran, sumber dana, hingga siapa pelaksana kegiatan, guru tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian tersebut.
“Saya tidak tahu pasti berapa anggaran proyek itu", ujar guru SDN 101793 satu atap Patumbak 2, kepada awak media.
Ketika awak media menanyakan kepada salah satu pekerja terkait siapa yang mengelola anggaran, bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek, dan mengapa tidak ada papan proyek yang dipasang, Kepada salah satu pekerja iya mengatakan, "kami tidak tahu bang,kami hanya pekerja dan gaji pun hariannya bang". Katanya kepada awak media.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, proyek pembangunan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan, wajib mengikuti prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam.
√ Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
√ Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap kegiatan fisik harus mencantumkan papan nama proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
√ Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang juga menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan publik dalam setiap kegiatan pendidikan, termasuk pengadaan dan pembangunan fisik.
Ketiadaan papan proyek atas nilai anggaran proyek yang berlangsung di lingkungan SDN
101793 Satu Atap Patumbak 2 adalah indikasi pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut.
Lebih jauh, jika benar proyek ini dijalankan tanpa dokumen yang sah dan tanpa pengawasan teknis dari dinas terkait, maka potensi dugaan korupsi terbuka lebar untuk oknum penjahat bekedok Dinas.
Diminta kepada Inspektorat, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini dan mengusut siapa aktor di balik pembangunan misterius ini.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka pihak sekolah sebagai penerima manfaat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pendidikan seharusnya menjadi ladang pembelajaran integritas bagi generasi muda. Namun jika justru di dalam lingkungan sekolah terjadi praktik yang berpotensi manipulatif dan melanggar hukum, maka ini adalah bentuk penghianatan terhadap amanah publik dan merusak masa depan dunia pendidikan itu sendiri.