Diduga Berinisial " MULI alias AMAN ", " SI alias LO", " AR alias DI ", " PI alias YAN ", " GUNA alias WAN " 5 Pengedar Sabu Di Desa Sumbul Kec.STM HULU Dapat Perlindungan Hukum,Sampai Saat Ini Tetap Terus Eksis

Permadi Nata Negara,SH
0
STM HULU,DELI SERDANG,analisismedia.com - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM HULU),Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara sampai saat ini masih eksis dan semakin merajalela kian menjadi sorotan tajam warga masyarakat sekitar dan publik.Pasalnya aktivitas peredaran sabu tersebut semakin bergerak secara terbuka bukan lagi tersembunyi seolah kebal terhadap penegakan hukum, Jumat (12/6/2026).


Berikut 5 nama diduga pengedar sabu-sabu di Desa Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) :


1. Berinisial " MULI alias AMAN ".

2. Berinisial " SI alias LO ".

3. Berinisial " AR alias DI ".

4. Berinisial " PI alias YAN ".

5. Berinisial " GUNA alias WAN " (layang).


Belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk menangkap diduga para pengedar tersebut.Masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) khususnya warga Desa Sumbul serta publik bertanya-tanya,Siapakah dalang pemasok sabu-sabu untuk Lima (5) pengedar ini ?.


Ini menjadi perhatian serius untuk masyarakat Kabupaten Deli Serdang Khusunya Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) yang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan.


Saat ini kondisi dikecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) jauh dari rasa aman.Dampak peredaran sabu-sabu tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu meningkatnya tindak kriminalitas seperti pencurian tanaman warga (ladang) dan lainnya.


Aktivitas peredaran sabu-sabu yang ada di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) sebagai bagian dari mata rantai distribusi yang dinilai semakin berani, menimbulkan persepsi bahwa jaringan tersebut memiliki perlindungan kuat dan sulit disentuh hukum.


Masyarakat kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H,segera menangkap lima (5) pengedar sabu-sabu dan bandar besar. Mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran narkotika yang dinilai kian meresahkan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila terdapat oknum aparat di dalam jaringan tersebut.


Bagi masyarakat, penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memutus rantai peredaran sabu-sabu, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis terhadap kepolisian.

(Korlap Liputan Sumut)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)