STM HILIR,DELI SERDANG,analisismedia.com - Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM HILIR) khususnya Desa Gunung Rintih. Ironisnya, bisnis haram ini sampai saat ini beroperasi secara terang-terangan dan seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi dan keresahan yang beredar di masyarakat,seorang pria berinisial "Ling Alias Ga"warga dusun 3 Sada arih,Desa Gunung Rintih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini sudah sangat meresahkan dan leluasa menjalankan roda bisnis gelapnya di tengah pemukiman warga.
Titik peredaran ini berlokasi di dusun 3 Sada arih,Desa Gunung Rintih,Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM HILIR),Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.
Berinisial "Ling Alias Ga" diketahui memiliki pola operasi yang terstruktur dengan cara transaksi barang haram tersebut sistem (layang) atau bisa disebut 'pembeli datang pengedar menunggu' namun sangat mencolok di mata masyarakat sekitar.
"Kami sangat resah sekali adanya peredaran sabu-sabu ini bang,berinisial " Ling alias Ga" sangat bebas jualan Narkotika siang dan malam tanpa ada rasa takut. Aparat penegak hukum kemana?”, ungkap salah satu sumber warga di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan lokasi transaksi yang terorganisir dan beroperasi secara bebas ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media memperoleh informasi ada jaringan yang bekerja secara rapi dan sistematis,diduga adanya istilah pembayaran "Mil" (setor) ke Mapolsek Sinembah Tanjung Mudah Hilir (STM Hilir)
Informasi ini masih berupa dugaan dan menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan.
Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polresta Deli Serdang Hingga Polda Sumatera Utara membuat warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas "Ling alias Ga".
Warga masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM HILIR) khusunya Desa Gunung Rintih menuntut langkah nyata penegak hukum untuk memberantas para bandar dan pengedar yang merusak generasi muda, sekaligus mengembalikan ketentraman warga.




