Diduga Sesumbar "Setoran ke Atasan", Ketua YLBH Perjuangan Rakyat Madani Alex Simatupang Desak Kapolda Sumut Bongkar Mafia Galian C di Bangun Purba

0


Deli Serdang (AM) – Dugaan intimidasi terhadap warga yang hendak mendokumentasikan aktivitas galian C di Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perjuangan Rakyat Madani Kota Medan, Alex Simatupang, S.H., yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.


Alex menilai, apabila benar terdapat pihak yang melarang warga mengambil dokumentasi di ruang terbuka disertai ucapan yang diduga bernada intimidatif, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.


"Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial terhadap aktivitas yang diduga berdampak terhadap kepentingan umum. Jika benar ada ucapan yang mengarah pada intimidasi atau menghalangi masyarakat melakukan dokumentasi, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," ujar Alex kepada wartawan.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pengakuan sejumlah warga yang mengaku mendapat larangan saat mengambil foto aktivitas penambangan. Warga juga mengklaim mendengar ucapan dari seseorang yang disebut sebagai pengelola tambang mengenai adanya "setoran ke atasan". Hingga saat ini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.


Menurut Alex, apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.


"Ucapan seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Justru harus diuji melalui penyelidikan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi ataupun dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik," tegasnya.


Alex juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas galian C yang dikeluhkan masyarakat karena dinilai menimbulkan debu saat musim kemarau, jalan berlumpur ketika hujan, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan berat di sekitar lokasi.


Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat adanya dugaan pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya.


Selain meminta pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tambang, Alex juga mendorong aparat untuk menyelidiki apabila terdapat dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material.


Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, serta instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi aturan, hal itu juga harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," pungkas Alex.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C yang disebutkan dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi maupun legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

(Red)


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)