Dugaan Uang Rp1,5 Miliar Mencuat, Kesepakatan Panen Socfindo Disoal Anggota Kelompok Tani

0

 

Dugaan Uang Rp1,5 Miliar Mencuat, Kesepakatan Panen Socfindo Disoal Anggota Kelompok Tani

BATU BARA (AM)  – Polemik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 600 hektare antara PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus semakin memanas.


Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 14 Oktober 2026 justru memunculkan persoalan baru. Ketua Kelompok Tani, Ruslan, dipersoalkan sejumlah anggota karena diduga mengambil keputusan tanpa melalui musyawarah terbuka dan tanpa persetujuan seluruh anggota kelompok.


Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta hingga Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan kesepakatan pemberian kesempatan kepada pihak perkebunan untuk melakukan aktivitas panen di atas lahan yang masih disengketakan.


Persoalan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan kelompok tani, kepastian hukum atas lahan, serta kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.


Salah seorang anggota kelompok tani, Syahrul, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota lainnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait perdamaian dan pemberian izin kepada PT Socfin untuk kembali melakukan aktivitas panen.


Syahrul juga menjelaskan bahwa pendiri Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus adalah ayah kandungnya sendiri, Tuan Amir Muslaini, sementara Jamal Batu Bara disebut sebagai sekretaris kelompok tani pada awal pembentukannya.


Menurut Syahrul, perjuangan kelompok tani tersebut dibangun atas kepentingan bersama sehingga keputusan menyangkut lahan ratusan hektare tidak semestinya ditentukan oleh segelintir orang.


Syahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta oleh Ruslan dalam kaitannya dengan kesepakatan pada 10 Maret 2026.


Dalam informasi tersebut, uang itu diduga berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada pihak perkebunan untuk melakukan pemanenan di lahan yang sedang dipersoalkan.


Tidak hanya itu, Syahrul juga menyebut adanya informasi dari kalangan anggota kelompok tani mengenai dugaan penerimaan dana hingga Rp1,5 miliar oleh Ruslan.


Kendati demikian, kedua angka tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang harus ditelusuri lebih lanjut. Belum terdapat bukti transaksi yang dapat memastikan asal-usul, tujuan, maupun pihak penerima dana tersebut.


"Kalau memang benar ada uang yang diterima, kami mempertanyakan atas dasar apa uang tersebut diterima dan siapa yang memberikan persetujuan. Apakah uang itu merupakan hak kelompok tani atau hanya menjadi urusan segelintir orang? Jangan sampai perjuangan seluruh anggota dikorbankan demi kepentingan oknum tertentu," ungkap Syahrul kepada media ini, Minggu (1/11/2026).


Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, telah berlangsung kesepakatan di Kantor Bupati Batu Bara yang melibatkan unsur Forkopimda, pihak perkebunan Socfin, dan kelompok tani.


Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan tidak diperbolehkan, termasuk penambahan portal maupun tindakan lain di atas lahan sengketa.


Persoalan ini berawal dari dugaan kelebihan areal Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 600 hektare. Menurut keterangan Syahrul, masa HGU yang menjadi persoalan telah berakhir pada 2023 dan setelah dilakukan pengukuran ulang muncul persoalan dugaan kelebihan areal.


Syahrul menilai seluruh pihak seharusnya konsisten menghormati kesepakatan sebelumnya dan menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Namun, menurutnya, aktivitas pemanenan tetap berlangsung sehingga memunculkan ketegangan antara pihak perkebunan dengan anggota kelompok tani.



Perselisihan di lapangan tersebut berujung pada proses hukum terhadap lima anggota kelompok tani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pihak perkebunan.


Syahrul menduga persoalan hukum yang menjerat lima anggota tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya kesepakatan baru pada 14 Oktober 2026.


Dalam dokumen Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Oktober 2026, PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus sebagai pihak pertama dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus sebagai pihak kedua menyepakati sejumlah ketentuan.


Di antaranya, kelompok tani menyatakan tunduk terhadap keputusan Kementerian ATR/BPN atau keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Pihak kedua juga menyetujui dan tidak mempermasalahkan kegiatan operasional panen serta perawatan tanaman kelapa sawit yang dilakukan pihak pertama di atas areal yang dipersoalkan.


Selain itu, pihak kedua berjanji tidak melakukan penghalangan, penyegelan, maupun tindakan yang mengganggu kegiatan operasional perkebunan.


Sementara itu, pihak pertama berjanji meminta dan menjamin pencabutan laporan hukum di Polda Sumatera Utara yang dilaporkan oleh Frans Tambunan.


Dokumen kedua berupa Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Frans Mangatas Parlindungan Tambunan.


Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan bahwa dirinya dan pihak terlapor telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta memohon agar proses penyelidikan atau penyidikan dihentikan.


Namun, menurut Syahrul, persoalan mendasarnya justru belum terjawab: siapa yang memberikan mandat kepada Ruslan untuk mengambil keputusan yang berdampak terhadap seluruh anggota kelompok tani?


"Jangan menjadikan lima anggota yang sedang menghadapi persoalan hukum sebagai alasan untuk mengambil keputusan besar tanpa persetujuan seluruh anggota. Kalau memang tujuannya perdamaian, mengapa tidak dilakukan musyawarah terbuka? Kami bukan menolak perdamaian, tetapi kami menolak apabila perjuangan kelompok tani diputuskan secara sepihak," tegas Syahrul.


Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M.Safii, sangat menyesalkan persoalan kesepakatan perdamaian dan pemberian kesempatan pemanenan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa tersebut.


Sebelumnya, DPRD Batu Bara telah menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan pemberian kesempatan panen kepada PT Socfin di atas lahan sekitar 600 hektare perlu dicermati karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan Forkopimda, pihak perkebunan, dan kelompok tani pada 13 Januari 2026.


Sikap DPRD tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan internal antara ketua kelompok tani dengan pihak perusahaan semata.


Sebab, ada kepentingan masyarakat dan anggota kelompok tani yang harus diperhatikan, terlebih menyangkut lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.


Sorotan juga datang dari Ketua Harian Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Syaharuddin Sitorus.


Ia sangat menyayangkan munculnya polemik kesepakatan antara PT Socfin Indonesia dengan Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus.


Menurutnya, persoalan yang menyangkut lahan sekitar 600 hektare dan kepentingan banyak anggota kelompok tani tidak seharusnya diselesaikan melalui keputusan yang diduga tidak melibatkan seluruh anggota.


Syaharuddin menilai transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik tersebut.


Jangan sampai kesepakatan yang diklaim sebagai jalan perdamaian justru melahirkan persoalan baru dan memperbesar ketidakpercayaan di tengah masyarakat.


"Persoalan ini sangat kita sayangkan. Ini bukan persoalan pribadi antara seorang ketua kelompok dengan pihak perusahaan. Ada kepentingan banyak anggota kelompok tani yang harus dihormati. Kalau memang ada kesepakatan perdamaian, seharusnya dilakukan melalui musyawarah terbuka dan mendapat persetujuan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," demikian rancangan pernyataan Syaharuddin yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.


Syaharuddin juga menilai informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut diterima pihak tertentu harus dibuka secara terang.


Apabila terdapat bukti dan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional dan transparan.


Ia berharap DPRD Batu Bara, Forkopimda, serta instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian sengketa tetap mengedepankan kepastian hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. (Andi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)