Medan || Analisis-media.com - Terkait pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16), yang dilakukan AG alias Dedek (20), warga Jalan Jati Luhur Pasar X Tembung, Kec Percut Seituan, sebut saja Melati (44), Ibu kandung korban, warga Kecamatan Percut Seituan, minta pelaku dihukum seberat beratnya.
Menurut Melati, ibu dari 5 anak itu kepada wartawan, Jumat (26/11), mengatakan bahwa anaknya Bunga yang masih duduk di SMA itu, adalah anak perempuan satu satunya dari 5 bersaudara.
"Makanya saya terpukul sekali akan hal itu,soalnya dia (Bunga), anak perempuan saya satu satunya, hati Orangtua mana yang tak sakit mengetahui hal itu, apalagi pelaku Dedek yang bersalah itu, mencoba bersama teman temannya menyerang suami saya di rumah saya,"katanya.
Selanjutnya Melati menuturkan bahwa dirinya meminta Kapolrestabes Medan agar memberikan keadilan kepada dirinya dengan menghukum pelaku yang seberat beratnya.
"Sebab masa depan anak perempuan satu satu saya ini telah dirusak pelaku, dan saya hanya meminta dihukum dan tak pernah saya berfikir berdamai apalagi mengkawinkan anak saya ini sama pelakunya, saya yakin anak saya masih punya masa depan daripada dikawinkan sama si Dedek itu," tuturnya sambil menangis.
Sebelumnya diberitakan, Bunga (16), anak dari Melati, warga Percut Seituan tak pulang semalaman.
Keesokannya, Bunga pulang ke rumah dan saat itu, ibu dan ayah Bunga mulai merasa curiga akan ketidak pulangan anaknya semalaman.
Selanjutnya ayah Bunga yang mulai curiga, mencoba mencari tahu kemana anaknya malam itu (15/11) tak pulang.
Akhirnya Kamis sore (18/11), ayah Bunga, sebut saja Fulan mendapati anaknya bersama pelaku saat bertemuan di daerah Jalan M.Saman, Kec Percut Seituan dengan tujuan untuk pergi lagi.
Melihat hal itu, spontan Fulan langsung mendatangi keduanya dan menanyakan kepada keduanya tentang kemana anaknya malam itu (15/11) tak pulang.
"Saat itulah saya tahu bahwa anak saya ternyata tidur di rumah si pelaku, lalu mendengar itu, langsung saya usir si pelaku dan menyuruh anak saya pulang memarahi anaknya untuk segera pulang,saat itu saya belum tahu jika anak saya telah digagahinya,"kata Fulan.
Tak berapa lama, tiba tiba Fulan dan Melati yang sedang memarahi Bunga di rumahnya, tiba tiba pelaku beserta lebih kurang 8 orang temannya dengan mengendarai 5 unit sepeda motor, betentengan mendatangi dan hendak menyerang ayah Bunga di rumahnya. Dan saat itulah keributan antara keluarga Bunga dan Pelaku beserta teman temannya.
Spontan warga yang melihat kejadian itu mendatangi lokasi keributan dan ketika mengetahui kejadian yang menimpa Bunga, warga langsung mengamankan pelaku. dan saat itu teman teman pelaku satu persatu kabur dari lokasi karena pihak keluarga langsung menghubungi Polsek Percut Seituan.
"Merasa hebat dia (pelaku) dengan membawa teman temannya, saat itulah aku yang mempertanyakan anakku tentang pelaku telah menidurinya, langsung aku naik pitam, karena aku tak menyangka hal itu,segera aku dan warga mengamankan pelaku, lalu menghubungi Polsek Percut yang tak lama kemudian pelaku diamankan petugas Polsek Percut yang datang,"ungkapnya.
Dikarenakan penanganan cabul anak dibawah umur di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Personil Polsek Percut kembali membawa pelaku ke Polrestabes Medan.Dan saat itulah Melati membuat laporan pengaduan dengan LP/B/2423/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 18 November 2021,
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi M24, Selasa (23/11), mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.
"Sudah ditahan,"pungkasnya.
(Ir/Alx ).