Medan || Analisis-media.com - Baru baru ini, ada wacana tentang hukuman mati pada koruptor kelas kakap kembali muncul. Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia ( LSM-GPI ) Frisdarwin Silalahi, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.
Frisdarwin Sillalahi menilai bahwa hukuman mati bagi terpidana
korupsi lebih efisien, dan
hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah
bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money loundring atau
pencucian uang. Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan
bahwa aset negara bisa dikembalikan.
“Caranya
dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan
efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” Ucap Darwin.
Kemudian, Frisdarwin Silalahi juga turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati ini untuk memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya,
perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi
korupsi di Indonesia?.
Darwin juga menuturkan bahwa kemajuan suatu Negara bisa di ukur seberapa serius Negara tersebut menangani para koruptor, dan hukuman yang sekarang buat para koruptor tidak lebih hanya mirip Plesiran, dan pindah tempat tinggal, sehingga selalu melambaikan tangan dan senyuman pada saat si Koruptor sudah jadi tersangka atau tertangkap tangan.
(Red/Alx).