Lapor Pak Polisi..!! Diduga Tidak Memiliki Ijin, Galian C di Desa Sei Lendir Asahan Bebas Beroperasi

0



Tanjung Balai
|| Analisis-media.com - Diduga galian C Pasir yang tidak memiliki izin marak beroperasi di Desa Sei Lendir,Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten Asahan dikeluhkan Masyarakat sekitar. Pasal nya akibat penambangan pasir tersebut jalan sekitar rusak dan berdebu. Dan diminta kepada pihak Kepolisian agar segera menindak galian C tersebut.


Pantauan beberapa Wartawan Selasa siang (23/11/2021) dilokasi penambangan pasir, yang tengah melakukan aktivitas dengan menggunakan excavator dan terlihat puluhan Dump truck mengantri untuk mengisi pasir dari penambangan yang diduga ilegal tersebut.


Sementara itu Dhika (37) salah seorang Warga Desa Sei Lendir mengatakan. "Iya bang semenjak ada nya aktivitas penggalian pasir ini Jalan kami jadi berdebu dan rusak" Kata Dhika.


Lanjut dikatakan Dhika "kami berharap kepada Pemkab Asahan dan Polsek Sei Kepayang bisa menertibkan Galian tersebut jika memang tidak memiliki izin,biar jalan kami ini tidak berdebu dan rusak" Pungkas Dhika.


Sementara itu diketahui jerat pasal bagi pelaku penambang Galian C Ilegal yaitu dikenakan pidana  Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.


(Eko. Ka.Biro).

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)