Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pembuatan Tower Tetap Exis dan Lancar

0

Foto : Terlihat dilokasi pembangunan Tower tetap berjalan.

Deliserdang || Analisis-Media.com - Tidak mengantongi izin, telah ditemukan bangunan menara Telekomunikasi tanpa IMM  (Izin Mendirikan Menara) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Sampai saat ini belum dilakukan penindakan oleh penegak hukum atau pemerintah daerah, saat ini juga telah di temukan menara Telekomunikasi tanpa IMM (Izin Mendirikan Menara) di Desa Sidomulyo Kecamatan Sibiru-Biru.


Menurut pantauan awak media pada hari Jum'at tanggal (17/12/2021) sekira pukul 10.00 wib, melakukan Investigasi pengecekan kelokasi bangunan menara tersebut. Dan ternyata benar seperti yang di katakan oleh warga setempat yang nama nya tidak mau di sebutkan ,menara tersebut tidak ada IMM (Izin Mendirikan Menara).


Ketika warga di konfirmasi mengatakan " Dari pengakuan pihak pekerja yang nama nya tidak mau di sebutkan, menara ini memang belum mengantongi izin bang, dan menara telekomunikasi ini di gadang gadang milik PT. Solusi Tunas Pratama (STP) untuk penggunaan jaringan Axis dengan ketinggian 42 meter " ucap warga tersebut.


ATURAN MENDIRIKAN MENARA

Pendirian suatu menara telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, yang harus ditindak tegas oleh pemerintah setempat, khususnya wilayah Kabupaten Deliserdang yang terdapat banyak sekali tower-tower ilegal. 

Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Penerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Program Bapak Jokowi yang akan mendirikan ribuan tower di Indonesia dicederai oleh pihak-pihak tertentu yang enggan mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ada.


Untuk itu Pemerintah Daerah Deliserdang di harapkan agar segera turun dan meninjau langsung ke Proyek pembangunan menara tersebut, apabila benar tidak mengantongi izin sebagaimana yang dimaksud, lebih baik di hentikan, atau di bongkar saja, karna efek kesehatan masyarakat juga lebih di utamakan. (A1/Red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)