Deli Serdang || Analisis-media.com.
Galian C di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tetap beroprasi.
Sepertinya tidak ada masalah dan tidak memikirkan akibatnya.
Dua orang pemilik lahan, ya itu : Nurdin Barus dan Robet Sinulingga.
Salah seorang LSM dan juga warga Desa Damak Maliho As.Saragih, mengatakan kepada awak Media bahwasanya Galian C tersebut sudah cukup lama. Bahkan bertahun, tapi kenapa Muspika se- akan - akan tidak tau, ada apa ini, ujar As. Saragih.
Pantauan awak Media, Pemilik tanah dan pengelola Galian C sudah di surati oleh Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanro SSTP.
Salah seorang pemilik lahan Galian C, Nurdin Barus tidak mau menerima Surat Camat
Surat tersebut pada 7 Desember 2021 diantarkan oleh Kasi Trantip Sauli Tarigan Ssos beserta anggotanya.
Sedangkan Robet Sinulingga menerima dan menandatangani Surat tersebut yang intinya : Surat Perintah Pemberhentian Aktifitas Galian C.
Tetapi nyatanya Aktifitas Galian C tetap berjalan dengan lancar tidak ada hambatan.
Melalui Analisis Media. Com. As. Saragih salah seorang LSM minta agar Kapolda Sumatera Utara menertipkan segera Aktifitas Galian C yang diduga tanpa Izin Galian.
(Tim).