Pada hari Selasa 07 Desember 2021 pukul 15.00 wib. (07/12/2021).
Tiba di lokasi galian C Desa Damak Maliho. Atas perintah Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP Kasi Trantib Sauli Tarigan disuruh untuk mengantarkan surat pemberhentian kegiatan galian C yang beroperasi di dusun dua Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba kepada pemilik lokasi Galian C masing - masing atas nama Nurdin Barus dan Robet Sinulingga.
Salah satu dari pemilik lokasi Galian C yang bernama Nurdin Barus menolak dengan nada keras dan juga menantang dengan perkataan "Saya tidak mau menerima dan menandatangani surat ini , Kau tau, itu jalan, dan yang dibikin beronjong juga Kantor Desa, grenase itu tanah milik aku. Akan kuminta kembali, ujar Nurdin Barus kepada Kasi Trantip Sauli Tarigan dan dijawab dengan nada lembut " Itu bukan urusan saya dan saya ditugaskan untuk mengantar Surat Pemberhentian ini.
Selanjutnya Kasi Trantip Sauli Tarigan beserta anggota menemui Robet Sinulingga untuk memberikan surat pemberhentian.Robet Sinulingga menerima dan menandatangani surat pemberhentian tersebut.
Secara terpisah tentang Gapura Selamat Datang di Desa Damak Maliho yang dibangun dengan Dana ADD yang sudah retak dan terancam ambruk karena getaran mobil galian C, kini hanya dipoles - poles saja bukanya dibongkar dan dibikin baru lagi.
Keterangan beberapa warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak Media mengatakan, kalau hanya dipoles - poles saja itu namanya tidak diganti, tutur mereka. Melalui analisis media.com, warga meminta kepada Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP maupun Penegak Hukum agar bertindak tegas kepada pemilik tanah dan pengelola galian C atas nama Nurdin Barus.
Mengingat retaknya Gapura Selamat Datang sudah cukup lama disebabkan mobil truck yang mengangkut tanah dari Galian C miliknya.
( Team )