Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Investasi Bodong Asal Aceh Singkil di Banda Aceh

0



Singkil
|| Analisis-media.com - Polisi menangkap seorang tersangka pelaku investasi bodong.

FA (20), perempuan asal Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, itu ditangkap di Banda Aceh pada Selasa, 30 November 2021 lalu.

Sebelumnya, seorang korban, Rani Alpina (23), warga Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, melaporkan ke polisi karena telah ditipu hingga Rp 409 juta oleh FA.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim membenarkan FA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

FA, kata Abdul Halim, disangkakan melanggar Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Pelapor, Dewa Mahdalena juga mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan FA tersebut.

"Saya menerima laporan sudah ditangkap di kawasan Lamgugop, Banda Aceh,” katanya.

Menurutnya, FA tidak kooperatif selama proses penyelidikan, bahkan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat.

Atas penangkapan itu, Dewa Mahdalena pun mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Aceh Singkil.

(Riz).
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)