UPPKB Sibolangit Tertibkan Truk Bermuatan 8 Ton Keatas, Agar Mematuhi Jam Lintas Pukul 22.00 Wib

0


Sibolangit
|| Unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Sibolangit, Lakukan penyetopan mobil barang(Mobar) dengan jumlah berat yang diijinkan(JBI) 8Ton keatas, pada Sabtu (25/12/2021).

Kepala UPPKB Sibolangit Kaharuddin Siregar mengatakan, Penyetopan itu adalah merupakan tindak simpatik, penundaan keberangkatan sesuai batas jam melintas yang telah ditentukan oleh Direktorat perhubungan darat.

 
"Mobil barang yang yang melintas dengan JBI 8Ton keatas, Semua kami setop tidak boleh melintas, menunggu Jam 22.00Wib. baru kami ijinkan",  tegasnya. Sibolangit- Unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor(UPPKB) Sibolangit, Lakukan penyetopan mobil barang(Mobar) dengan jumlah berat yang diijinkan(JBI) 8Ton keatas, pada Sabtu (25/12/2021).


Kepala UPPKB Sibolangit Kaharuddin Siregar mengatakan, Penyetopan itu adalah merupakan tindak simpatik, penundaan keberangkatan sesuai batas jam melintas yang telah ditentukan oleh Direktorat perhubungan darat. 


"Mobil barang yang yang melintas dengan JBI 8Ton keatas, Semua kami setop tidak boleh melintas, menunggu Jam 22.00Wib. baru kami ijinkan",  tegasnya.
Ini adalah merupakan Tindak simpatik, belum kita tilang yah, kalo bandal kali nanti kami akan meminta arahan Pimpinan".lanjutnya.



Kaharuddin Siregar juga mengatakan, pembatasan itu, sesuai dengan Permen Direktorat Perhubungan darat No.75 Tahun 2021, tentang, Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di ruas Jalan batas kota Medan-batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi), dan ruas Jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat.


Telah ditentukan bahwa setiap hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, kendaraan mobil barang dengan JBI 8Ton keatas, hanya diperbolehkan melintas pada Jam 22.00Wib sampai dengan Jam.0600Wib  keesokan harinya.


Kepala UPPKB Sibolangit Kaharuddin Siregar mengatakan, sesuai arahan dari Dirjen Lalulintas angkutan darat Ir. Cucu Mulyana DESS, ketika melakukan kunker ke UPPKB Sibolangit(28/10/2021), bahwa harus diadakan pembatasan kendaraan yang melintas diruas jalan Medan-Berastagi, dan sebaliknya, mengingat jalan lintas itu adalah kawasan strategis parawisata Nasional. Untuk itu perlu diadakan standarisasi, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. 


Kaharuddin Siregar juga menjelaskan bahwa, sejak bulan Oktober 2021, pihak UPPKB Sibolangit telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan Spanduk dipinggir jalan raya ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat dan membagikan brosur kepada pengguna jalan yang melintas, serta melalui Media massa.


Hingga Pada Kamis (23/12/2021), Rambu larangan melintas Sudah dipasang dari arah medan tepatnya disimpang Tuntungan dan dari arah Berastagih di Simpang Merek, yang dipasang langsung oleh Direktorat Perhubungan Darat/Balai Pengelolah Trasportasi Darat(BPTD), wilayah II Sumatera Utara. (A1/Red).



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)