Kepala Sekolah UPTD SDN 09 Bogak Diduga Melanggar Disiplin dan Tidak Memasang Bendera Merah Putih

0


Batu Bara
|| UPTD SDN 09 Bogak diduga telah Melanggar hukum dan disiplin dalam pemerintahan Indonesia.


Sebagai awak Media saat melintas di sekitarnya pada pukul 9.30 wib, dan singgah ke meja piket guru dan bertanya-tanya ketika itu terlihat bendera merah putih masih tidak di naik kan. Dengan rasa sedih bangga saya selaku warga negara yang baik sekaligus awak Media inisyatif  memasang bendera merah putih, pada pukul 9.30 wib, Kepsek yang pada saat itu melihat saya dan guru PNS, Bendahara sekolah, memasang bendera merah putih, kepsek langsung pergi keluar dan tidak peduli dengan kesalahan yang apa terjadi pada pemasangan Bendera merah putih yang kami naikkan.


Saat kepala sekolah di tunggu awak media untuk melakukan konfirmasi selama 30 menit, kepala sekolah tersebut langsung melarikan diri dari sekolah, sungguh aneh dan meris sekli.



Saat Kepala Dinas Pendidikan  dicoba konfirmasi melalui telpon terkait tidak terpasangnya bendera merah putih Kadisdik menjawab " Saya lagi di Tebing nanti saya kordinasi SDN 09 Bogak Terimakasih informasi nya". Ucapnya


Harapan awak Media pak Kadisdik Mengkoordinasi kepala sekolah UPTD SDN 09 Bogak yang melanggar Disiplin harus di sangsi atau di pindahkan dari SDN 09 Bogak Tanjung tiram.


Tertulis dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara.


Ironinya Selama Bashir Uddin Nurdin S.Pd.I di tempat kan di SDN.09 Bogak Tanjung tiram fasilitas pendidikan sekolah kurang terjaga dan Disiplin "ujar Masyarakat setempat.(A Rizaldi)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)