Dairi || Kapolres Dairi AKBP. Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rismanto J Purba, SH., MH., MKn membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku aksi premanisme (pungli) di Desa Kaban Julu Simpang Juma Petak Kecamatan Lae Parira dan di Dusun Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, pada hari Selasa 11 Januari 2022), sekira pukul 18.00 wib.
Identitas pelaku berinisial SS (46) Wiraswasta warga Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, MS (55) Wiraswasta warga Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, HN (55) Tani, warga Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Para korban pungli adalah supir truk yang mengangkut batu kapur dari tangkahan di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp. 79.000,- disita dari tersangka SS, Rp. 39.000,- dari tersangka MS, dan Rp.130.000,- dari tersangka HN. "Kata Rismanto.
Awal diamankannya para tersangka, diperoleh informasi tentang aktifitas dari oknum kelompok serikat buruh (SPSI) yang melakukan pengutipan terhadap supir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira dengan jumlah kutipan Rp. 5000,-. Setiap mobil truk yang bermuatan melintas pada tiga pos pengutipan di jalan raya dengan jarak antara 1 pos pengutipan dengan pos pengutipan yang lain sekitar 1 Km, terhadap supir yang tidak memberikan uang sesuai permintaan dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Unit Opsnal untuk melakukan penindakan secara tertangkap tangan, Adapun metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan, selanjutnya pada saat mereka melintas di pos Pengutipan, oleh oknum petugas jaga pos SPSI diberhentikan dan langsung diminta untuk
melakukan pembayaran kutipan.
Sambungnya, setelah uang diberikan supir, personil opsnal langsung melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, Selanjutnya terhadap supir truk dihimbau untuk datang ke Polres Dairi untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dan dalam penindakan yang dilakukan yang pertama sekali dilakukan penangkapan adalah pengutip di Pos 1 SPSI yakni SS dengan jumlah barang bukti yang disita sejumlah Rp. 79.000,- sudah termasuk sejumlah Rp. 5.000,- yang baru diterima dari supir sesaat sebelum penangkapan.
Di pos kedua SPSI yakni MS dengan jumlah barang bukti yang disita sejumlah Rp. 39.000,- sudah termasuk sejumlah Rp. 5.000,- yang diterima dari supir truk sesaat sebelum penangkapan dan di pos yang ketiga yakni HN dengan jumlah barang bukti sejumlah Rp. 130.000,- sudah termasuk uang sejumlah Rp. 5.000,- yang diterima dari supir truk sesaat sebelum dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap para pelaku pungli sesaat setelah ditangkap, para pelaku tidak memahami dengan baik apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari adanya Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SPSI) sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan SPSI, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli dijalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing-masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan (Ketua).
Ketiga tersangka pelaku premanisme ini diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. Ketiga tersangka premanisme (pungli) ini dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
Para supir truk yang merasa keberatan dengan pungutan liar ini membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi dan mereka sangat berterima kasih kepada Polres Dairi atas gerak cepat dengan keluh kesah mereka atas pungutan liar yang sangat meresahkan para supir truk.
Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim menyampaikan pemberitahuan kepada khalayak masyarakat luas tentang tindakan yang dilakukan guna memberi kenyamanan kepada masyarakat. Kemudian juga disampaikan kepada pihak yang melakukan potensi perbuatan yang sama agar mengurungkan niatnya melakukan tindakan premanisme yang melanggar hukum ini, karena konsekuensinya sudah jelas, yakni akan ditangkap, demikian Rismanto Purba menghakiri keterangannya. (Ab/Red).