Buntut Asuransi Generali Tak Berani Penuhi Tantangan Pengacara Kondang Darmawan Yusuf, Yang Sebut Ibu Anik Berpenyakit Sebelum Jadi Nasabah Siap-siap Berurusan Dengan Polisi

Redaksi
By -
0


Medan
|| Menjadi sorotan masyarakat luas, tak beraninya pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia membuka ke publik informasi mana yang mereka sebut tidak sesuai diberikan Ibu Anik sehingga klaimnya sebesar Rp 3 miliar tak kunjung dicairkan, dinilai sebagai salah satu pertanda besar adanya dugaan permainan.


Pasalnya, saat ini pihak nasabah tersebut (Ibu Anik), melalui Kuasa Hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA (foto-atas) yang meminta informasi dimaksud agar dibuka besar-besar ke masyarakat, dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah, dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik.


"Saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai  itu ditunjukkan besar-besar ke publik, supaya semua masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka," tegas Darmawan berulang kali.


Tidak sampai disitu kekesalan Darmawan Yusuf, sosok pengacara yang tegas berkharisma itu, dia juga berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait adanya pihak maupun oknum yang sengaja menghembuskan isu bahwa sebelum masuk menjadi nasabah di Asuransi Generali, kliennya Ibu Anik telah berpenyakit.


“Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu Anik sebelum menjadi nasabah di Generali, jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar,” terangnya.     


Informasi terkini dirangkum, seharusnya saat ini, Jumat (25/2/2022), massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), yang terpanggil turut membela hak Ibu Anik penderita kanker itu, kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan ke 3 kalinya, dengan tetap mendatangi kantor OJK Sumut Regional 5 di Jalan Gatot Subroto Medan guna menagih janji.


Kemudian ke kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Medan, mendesak para pimpinan disana, Tan Tjing Hoa, Susana, Suwandi dan Suharni Rimba agar bertanggung jawab atas nasib salah seorang nasabah mereka tersebut, (Ibu Anik, 49 tahun, warga Tanah Karo), yang sudah divonis penyakit kritis kanker, namun sejak 2018 lalu hingga kini klaimnya belum juga dibayarkan. Tetapi aksi ketiga ini tampaknya harus ditunda hingga Selasa depan dengan berbagai alasan.


Meski demikian, tampaknya perjuangan agar klaim Ibu Anik segera dibayarkan tidak akan surut. Malah massa AMPUH berencana akan menggerakkan massa yang lebih besar hingga menginap di kantor OJK Sumut Regional 5 sampai tuntutan dikabulkan, bila perlu akan mendatangi kantor OJK Pusat.


Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ibu Anik,  Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, tak bosan meluruskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa “Polis Konvensional Digugurkan”, menurut Darmawan, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan,


“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti  belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”


Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan lagi, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah itu tidak sama, itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya (Darmawan) hanya mempemasalahkan Generali Konvensional.


Masih banyak lagi diungkap darmawan supaya masyarakat tidak terkesan dikaburkan dalam persoalan ini, yakni terkait belum…

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)