DPP LSM GPI Minta Subdit Renakta Poldasu Serius Menindak Lanjuti Dugaan Persekusi Anak

0


Medan
|| Terkait dengan dugaan persekusi yang di lakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang. Dewan Pimpinan Pusat Garda Peduli Indonesia angkat bicara dengan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Percut Sei Tuan Deliserdang, Sumut.


Kejadian yang bermula dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu LSM pada bulan Desember 2021 silam, yang mana barang bukti yang didapat uang sebanyak Rp. 9.900.000.00.


Namun sangat disayangkan kejadian tersebut menjadi pertanyaan publik, kenapa? karna penangkapan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, yang diduga sudah diatur dengan sedemikian rupa atas penangkapan tersebut. Apakah bisa Oknum kepala sekolah menangkap orang ..?.


Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM Garda Peduli Indonesia Frisdarwin Silalahi mengungkapkan bahwa kejadian ini memang salah, karna bukanlah tupoksi nya kepala sekolah untuk melakukan penangkapan, yang berwenang dalam penangkapan tersebut ialah Aparat Penegak Hukum (APH), dan  seharusnya mereka hanya dapat melaporkan apabila mereka merasa di peras atau merasa dirugikan.


"Kita memang menyalahkan Oknum Ketua LSM tersebut, karna diduga telah melakukan pemerasan, namun juga mestinya Aparat Penegak Hukum juga harus menyelidiki uang hasil perasan tersebut darimana, dan jangan hanya sepihak saja yang di tindak, kalau bisa si pemberi juga mestinya di periksa". Bebernya. Kamis (3/2/2022) Pukul. 11.00 Wib.


Frisdarwin Silalahi menilai  bahwa perlakuan oknum  kepala sekolah tersebut sudah salah, dan sudah melanggar hukum yang berlaku. Dirinya menilai bahwa oknum kepala sekolah tersebut diduga telah mempersekusi seorang anak di bawah umur, lantaran seorang anak telah di arak-arak dan di perlakukan kasar serta memposting ke media sosial.



"Dalam hal ini kami sebagai pemerhati keadilan menilai sudah salah oknum kepala sekolah tersebut dengan melakukan tindakan tersebut, dan seharusnya mereka melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan juga oknum kepala sekolah tersebut di duga sudah memperkusi seorang anak dan juga memviralkan nya ke media sosisal, kecuali memviralkan dengan domainnya Pers ya tak masalah ya". Ungkap Frisdarwin.


Masih Darwin, "Kami meminta agar Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut lebih serius menindaklanjuti LP terkait dugaan persekusi tersebut". Tutup Darwin.


https://youtu.be/H1ZdkmwJFeQ

Hal dugaan persekusi ini sudah di laporkan oleh Patimah ibu rumah tangga, dengan nomor : STTPL /  36 / I / 2022 / SUMUT / SPKT / POLDA SUMUT.  (A1/Red)



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)