Narkoba Polres Samosir Tangkap Pengedar Sabu di Dalam Rumahnya

Redaksi
0




Samosir || Untuk kesekian kalinya Narkoba Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Penangkapan itu dilakukan Senin (7/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menceritakan dari keterangan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani identitas pelaku yang diduga bandar tersebut berinisial MS alias Pak Masni.
“Pelaku yang diduga bandar itu ditangap dikediamannya yang berada di Kellurahan Rumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dan usianya kurang lebih 40 tahun,” kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Selasa (8/2/2022).

Penangkapan tersebut, katanya, telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Februari 2022.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 8 paket plastik transfaran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 4 plastik transfaran kecil kosong, 4 plastik transfaran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas dompet berwarna merah muda.
Ia mengatakan sekira pukul 11.15 WIB tim Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir ada seorang laki-laki sedang mempaketi diduga narkotika jenis sabu kedalam plastik transfaran kecil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akunya, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai.
Kemudian, masih dikatakan Kapolres Samosir, sekitar pukul 12.00 WIB, apa yang diinformasikan ternyata benar dan dengan sigap terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MS als PAK MASNI dan mendapatkan barang bukti.

“Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka,” katanya.
Kepada pelaku, kata Kapolres, melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang lalu mengintruksikan kepada jajaran Polres Samosir terkhusus Narkoba Polres Samosir.
“Karena untuk kedepan nya Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy Polres Samosir. Beliau selalu menekan kan, Kabupaten Samosir harus zero dari narkoba,” pungkasnya. (Debi)


Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)