SAT NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI KECAMATAN TANJUNG MORAWA
Berusaha mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan narkoba,dalam rangka operasi Antik Toba 2022, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali melakukan gerebek kampung Narkoba di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Rabu, (09/02/2022)
Sebelum bergerak ,Tim gabungan yg terdiri dari personil Polresta Deli Serdang ,Polisi Militer Pos Lubuk Pakam , Personil BNN Deli Serdang, dan Personil Satpol PP Deli Serdang melaksanakan apel persiapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol .Ginanjar Fitriadi, SH, S.Ik dan menyampaikan arahan tentang tekhnis dan Taktis pelaksanaan tugas di lapangan.
Didalam Pelaksanaannya Personil dibagi menjadi 3 Tim, masing - masing Tim dipimpin oleh seorang perwira pengawas (Pawas) yang di tunjuk, kemudian Tim bergerak menggunakan sepeda motor dan mobil menuju objek sasaran diKampung Narkoba di kelurahan Tanjung Morawa Pekan , Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tim 1 bergerak ke jalan pembangunan lingkungan lll Kelurahan Tanjung Morawa Pekan dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki berinisial MAS (20), AZ(21), IWL(19), K(37), beserta barang bukti yang diamankan berupa 6 paket narkotika jenis shabu seberat bruto 1,13 gram,1(satu) set bong,12 lembar plastik klip.
Tim 2 bergerak ke lorong lll kelurahan Tanjung Morawa pekan, dan mengamankan 3 orang laki-laki berinisial SAS (30), A (32), dan RC (35), beserta barang bukti yang diamankan berupa 2 paket narkoba jenis shabu seberat bruto 0,35 gram ,1 (satu) set bong, 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak Shabu , 1 ( satu) blok plastik klip, 2 (dua) sekop Shabu , 4 (empat) plastik klip kosong , 1 ( satu) buah mancis gas.
Tim 3 bergerak ke jalan Irian gang Aman kelurahan Tanjung Morawa pekan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RW (33) bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat bruto 0,22 gram , selanjutnya juga diamankan 8 orang laki-laki berinisial I (61), IN (43), BH (49), MI (36), SR (35), ARM (34), AHW (31), D (31) setelah dilakukan tes urinenya dengan hasil positif mengandung Methaphetamine (Shabu).
Kini ke 16 orang laki-laki terduga penyalahgunaan narkoba tersebut telah di Bawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti keseluruhan berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu seberat 1,68 (satu), enam puluh delapan) gram ,1 (satu) blok plastik klip kosong, 2 ( dua ) set alat hisap Shabu (bong) , 16 ( enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 ( satu) buah pipa kaca terdapat bercak Shabu, 1 ( satu) mancis gas, dan 2 ( dua) buah sekop Shabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan.
(GARA)