Siantar || SatReskrim Pematang Siantar Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang tersangka Kasus penganiayaan / penikaman di jln.Adam Malik Kel.Simarito Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Hari Minggu tanggal 06 Februari 2021 Pukul 10.30 WIB
Adapun identitas sikorban atas nama, PUTRA AGUSTINUS PASARIBU, Lk, Kristen , Siantar State 13 Februari 2001 (21 thn), Belum Bekerja , alamat Jln.Durian Raya No.45 Kel.Lestari Indah Kec.Siantar Kab.Simalungun.
MARTUA RIFAI SITORUS,Laki-laki,19 Thn,Pengamen, Katholik,Alamat Jln.Tangki Lor.XX kel.nagapita kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian Petugas Kasat Reskrim menyita Barang Bukti 1 (satu) bilah Gunting yg dimiliki oleh pelaku
Dijelaskan tempat kronologis kejadian,
Pada hari Minggu pukul 10.00 WIB korban bersama keluarga sedang melakukan rekaman konten Youtube Lagu di Taman Bunga ,dan tidak lama kemudian ,pelaku tiba di taman bunga untuk mengamen,sedangkan korban bersama saudara korban tetap melakukan rekaman konten Youtube lalu pelaku mendatangi korban dan bertanya ,"Kalian orang mana?" dan korban menjawab ,"Mau apa bang kok nanyak orang mana?" dan dijawab pelaku "Aku orang simpang 2 (dua) ,ayok Lah main kita!" ,namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai,tetapi pelaku tidak mau, tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H.Adam Malik ,dan pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H.Adam Malik ,lalu pelaku menempelkan tubuh nya ke tubuh korban ,selanjutnya korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya,lalu terjadi pergulatan antara korban dan pelaku,namun pelaku tanpa sepengetahuan korban,melakukan penikaman sebanyak 6 (enam) kali ke tubuh korban menggunakan Gunting yang di sembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang, selanjutnya korban di bawa ke RS Umum P.siantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H.Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan,sedangkan pelaku melarikan ke arah jl.Sudirman ,mendengar adanya kejadian penganiayaan /penikaman ,piket opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bernama MARTUA RIFAI SITORUS di jalan Wandelfad kel.Simarito Kec.Siantar Barat Kota PEMATANGSIANTAR (ditangkap di warung kopi Sofi) dan setelah diamankan ,pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI,saat ini pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
AKP BANUARA MANURUNG,S.H. membenarkan kejadian tersebut.
(Debi)