Dikonfirmasi Bendera Merah Putih Robek, Kades Jadi Marah Terhadap Wartawan di Batu Bara

0


Batu Bara –  Sangat miris apa yang terlihat di Kantor Desa Simpang Gambus kecamatan 50, sebagai seorang pemimpin di Desa sangat kurangnya  memperhatikan disaat melihat Bendera yang naik di kantor Desa Simpang Gambus kecamatan 50. 

Bendera Merah Putih adalah sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


"Saya selaku warga Negara Indonesia sangat merasa terhina dengan sikap Kepala Desa sebagai pemimpin di Desa Simpang Gambus yang dinilai tidak ada perhatiannya terhadap bendera yang di naikkan di depan halaman kantor Desa nya, dan bisa dikatakan sangat menghina kedaulatan Negara Indonesia serta para pejuang kita terdahulu, di samping itu dimana tugas dan fungsi pokok nya sangat terabaikan", Ungakap salah seorang warga kepada awak media.


Terkait bendera Merah Putih juga berkibar pada hari Minggu (13/3/2022) pukul 02.30 wib.


Hal inipun sontak membuat jadi perhatian warga serta sorotan wartawan saat terlintas di Simpang Gambus. Pada waktu di konfirmasi oleh awak Media melalui telepon salurer, Kades cuma bisa menjawab "Itu bendera terpasang siang dan malam haraf maaf ya, nanti saya ganti".  Dengan mudah Kades mengatakan pada awak Media.


Pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara dan, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.


Pasal 66, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.


Mengingat dan terkait Desa Simpang Gambus akan kami kordinasi kan kepada penegak hukum ."ungkap" pak kades Pada Rekan Media pak kades mengajak jumpah sangat di kesalkan kalau nilai denda dan pasal yang tertuang dalam UU.


Ketika dikonfimasi Kepala Desa pada tanggal (18/3/2022) kades memberi tempat yang tak tepat dengan mencari alasan sebentar mau di kantor dan sekejap mau di jalan, sampai tiga kali di telpon dirinya mengarahkan awak media  ke kantor desa.


Sesampai nya awak media sampai di kantor desa, Kepala Desa jadi marah-marah, dan berkata  "Kau yang telpon aku kan.? Aku udah bilang sama kau kalau aku tidak memikirkan kawan udah tak tau aku buat kau", Kata Kades tersebut. 


Ini lah selaku kades dinilai kurang beretika terhadap bahasa yang dilontarkan  kepada wartawan, lalu apakah wajar selaku seorang pemerintahan Desa berkata dengan  kalimat dan tutur katanya yang tidak sopan dan tidak beretika kepada wartawan, hal ini sangat di sesalkan,  selaku dirinya Kades seharusnya dirinya menggunakan bahasa yang baik dan sopan.(Andi R)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)