PT.Poly Kartika Sejahtera Merasa Dirugikan Terkait Kerja Sama dan Pemutusan Kontrak Sepihak Yang Dilakukan Puskopad Kartika Bukit Barisan

0

Santo Sumono saat memberikan keterangan di wilayah ladang sawitnya

Medan – Pemilik PT. Poly Kartika Sejahtera merasa kecewa dan dirugikan karena kerjasamanya diputus sepihak oleh Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB.


Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono mengungkapkan rasa kekecewaannya didepan sejumlah awak media yang hadir pada saat meninjau lokasi perkebunan yang di tanam oleh PT.Poly Kartika Sejahtera.



Kepada wartawan, Senin (14/3/2022), Santo Sumono yang begitu sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB.


Sebagaimana  dalam Surat Nomor : B/221/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Dan hal tersebut telah direspon oleh Santo Sumono melalui Surat Keberatan tertanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak ada tanggapan dan balasan dari pihak Puskop Kartika A DAM I/BB.



Sebelumnya antara Santo Sumono dengan Puskopad A DAM I/BB telah ada kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Sei Tuan Kab. Deli Serdang, seluas 500 Ha, dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 dan Perjanjian Dasar Nomor : SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad A Dam I/BB dan Pangdam I/BB. 


Kepada wartawan Santo Sumono menerangkan Addendum pada tahun 1994, dari semula seluas 500 Ha menjadi 714,9 Ha, dengan Nomor : SPER/05-B/III/1993 bulan Maret 1994, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad dan Pangdam I/BB.  Kemudian diadakan addendum perjanjian kerjasama Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Puskop Kartika DAM I/BB dan Pangdam I/BB dan perjanjian berakhir tahun 2040.


Perjanjian dari awal kerja sama tersebut berjalan baik selama 27 tahun dari tahun 1993 sampai dengan bulan Agustus 2020, akan tetapi pada tanggal 09 September 2020, Pihak Puskop Kartika DAM I/BB menempatkan 1 regu pasukan TNI dan mengambil alih Kebun Sei Tuan secara sepihak.


Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak (illegal) serta menyerahkan pengelolaan Kebun Sei Tuan kepada Pihak Ketiga (swasta) secara illegal dan hasil panen Tandan Buah Sawit (TBS) diangkut dan dijual tanpa diketahui.


Selama ini setiap tahun diadakan RUPS untuk pembagian keuntungan (deviden) di Notaris sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2016. Dan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 tetap diadakan RUPS di Notaris.


Santo Sumono mengajak rombongan dengan kuasa hukumnya saat berada di gudang dan timbangan sawit miliknya.

Ia juga memaparkan, permasalahan atau perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan Puskopad Kartika A BB saat ini telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.


Santo juga mengatakan akan melayangkan  surat pengaduan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Pupomad) di jakarta, karena ini sudah menyangkut antara perjanjian kerja sama selama ini yang sudah ia bangun sejak tahun 1993 silam.


"Kami sudah layangkan surat keberatan ke Puskopad Kartika A Bukit Barisan, kami juga akan layangkan surat ke PUSPOMAD", ungkap Santo saat memberikan keterangan persnya.


Hingga berita ini di tayangkan awak media sampai saat ini belum bisa bertemu Kepala Puskopad Kartika Bukit Barisan, dan saat di konfirmasi kekantor, Pegawai mengatakan bahwa Ketua Puskopad sedang berada di luar kota. (A1/Red).




Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)