Sanksi sosial diberlakukan bagi palaku pencurian hasil perkebunan warga didesa tiga juhar
Danial karisma ginting dan Habibi .dua anak dibawah umur warga dusun ll desa tiga juhar yang tertangkap mencuri sawit milik Saprijal sebayang warga desa rumah sumbul dilaporkan ke polsek tiga juhar Polresta Deli Serdang.
Pihak polsek tiga juhar memediasi pelaku dengan pelapor untuk upaya perdamean keluarga mengingat pelaku masih dibawah umur dan barang bukti kerugian tidak mencapai 2.5jt sesuai dengan peraturan mahkamah agung..
Pihak pelaku didampingi oleh orang tua masing masing membuat surat pernyataan /perjanjian dengan saprijal sebayang selaku pemilik kebun disaksikan pemerintah desa tiga juhar .dalam nota perjanjian : "apabila pelaku mengulangi perbuatannya mencuri dilahan milik saprijal. Maka pelaku akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI "
Warga tiga juhar yang mengetahui isi perjanjian tersebut ,merasa geram meminta kepada pemerintah desa tiga juhar untuk memanggil orang tua pelaku dan membuat perjanjian/pernyataan tertulis dengan masyarakat tiga juhar karena pelaku tersebut bukan nya pertama kali melakukan pencurian bahkan sudah berulang kali . Masyarakat juga mendesak agar pemerintah desa supaya membuat Peraturan Desa (PerDes) terkait pencurian.
Kami sangat resah dengan seringnya kehilangan hasil pertanian kami dengan bukti begitu banyaknya laporan masyarakat ke kantor desa dan polsek tiga juhar tapi tidak pernah ada tindakan hukum bagi pelaku pencuri hasil tanam pertanian sebut salah seorang perwakilan warga.
Pihak pemwrintahan desa memanggil orang tua pelaku dan memediasi tuntutan masyarakat tiga juhar selanjutnya dibuat surat perjanjian tertulis diatas materai disaksikan tokoh masyarakat/ormas DiKantor kepala desa tiga juhar 26/maret 2022 yang berbunyi:
"Apabila anak saya melakukan pencurian kembali diwilayah desa tiga juhar, maka saya dan beserta keluarga menyatakan siap meninggalkan Desa tiga juhar"
Orang tua pelaku juga meminta maaf kepada warga dan berjanji akan mendidik anak nya agar tidak mengulangi perbuatannya.
(P T)