Sosialisasi Perda nomor 03 Tahun 2019 oleh anggota DPRD Sumatera Utara H. Mara Jaksa Harahap, S.Ag, MA di Kecamatan STM Hilir

Redaksi
0
Sosialisasi Perda nomor 03 Tahun 2019 oleh anggota DPRD Sumatera Utara H. Mara Jaksa Harahap, S.Ag, MA di Kecamatan STM Hilir

STM Hilir || Sabtu, (26/03/2022)
H. Mara Jaksa Harahap, S.Ag, MA merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Non Partai melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 03 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan di Kecamatan STM Hilir.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di halaman rumah Juah Ginting yang terletak di dusun I desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara {26/03) pukul. 10.30 Wib.

Thema : Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan kekerasan dan pada kesempatan tersebut  juga menampung Aspirasi dari warga masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh :
1. Anggota DPRD Sumatera Utara H. Mara Jaksa Harahap, S.Ag, MA 
2. Tokoh masyarakat desa Limau Mungkur.
3. Tokoh Agama desa Limau Mungkur.
4. Ketua BPD Amal Sembiring
5. Warga masyarakat desa Limau Mungkur.

Rangkaian giat :
- Pembukaan oleh Protokol Ustadz Suratmin Tarigan
- Pembacaan ayat - ayat suci Al - Qur'an yang dibacakan oleh Ustadz Syafril Sembiring SPdI
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Kata Sambutan 
- Kata Sambutan dari tokoh masyarakat oleh Nurlela Sembiring.
- Kata Sambutan H. Mara Jaksa Harahap, S.Ag, MA.
- Sosialisasi Perda nomor 03 Tahun 2019 oleh Darul Siregar
- Tanya jawab.
- Do'a yang dibawakan oleh Ustadz Suratmin Tarigan.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan.

(APD / Kabiro)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)