Warga Desa Tanah Abang Tuding Panitia P2K Tidak Mengikuti Perbup Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Penetapan DPT
Warga Desa Tanah Abang Tuding Panitia P2K Tidak Netral dan Mengikuti Perbup Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Penetapan DPT Daftar Pemilih Tetap
Berdasarkan laporan Salah Satu Anggota BPD desa tanah abang diduga panitia pemilahan kepala desa tanah abang P2K tidak netral, sebab mereka memaksakan kehendak menetap kan daftar pemilih tetap berdasar kan ktp walau pun tidak berdomisili di desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut jelas sudah melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati deli serdang nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk tehknis pemilihan kepala desa serentak gelombang 1 di kabupaten deli serdang,
Sedang kan kalau mengikuti peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021 disitu jelas di sebut kan pemilih kepala desa harus berdomisili di desa sekurang kurang nya 6 bulan, Sebut Salah Satu Anggota BPD Yang tak mau di Sebutkan Namanya
di rapat kemaren 3 diantara 5 calon tidak mau menandatangani penetapan daftar pemilih tetap(DPT) Karena di berita acara yang dibuat panitia P2K desa tanah abang di situ ada di sebut kan berdasar peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021 ternyata kenyataan nya berbeda
mereka menetap kan DPT berdasar kan KTP walau pun tidak berdomisili bisa memilih ini jelas sudah melanggar peraturan bupati "Jelasnya
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa P2K Desa Tanah abang Ruidi saat kompirmasi Awak Media menjawab Daftar pemilihan Tetap(DPT) dasarnya ada diperaturan Bupati (Perbup) Deli Serdang dan jangan memandang satu sisi tentang hak pilih yang berada didesa tanah Abang.
Hal inilah memicu protes dari sejumlah Calon Kades setempat, salah satunya Nomor Urut Satu Dan nomor Urut Lima ia mengatakan jika ketua P2K di Desa Tanah Abang diketahui bernama RUIDI Di Duga Tidak Netral
“Pak RUIDI ini sebagai Ketua P2K Desa Tanah Abang pada tanggal 9 Desember 2021 lalu Seharusnya dalam bekerja Harus Netral,Sebagai Ketua Pemilihan Kepala Desa di desa tanah abang ini" Ucap
Aturan tersebut mengacu pada Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Deli Serdang
Dalam Hal Tersebut Calon Nomor Urut 1 Dan Nomor 3 itu menuturkan, Dalam Rapat Tersebut Beliau Menentang Penetapan Yang Di Buat Panitia P2K
Karna Warga Yang Tidak Berdomisili di Desa Tanah Abang Tetapi berKTP di Desa Tanah abang Di Masukkan Ke Dalam Daftar Pemilihan Tetap, Padahal Sudah Jelas dalam Peraturan Bupati 64 Tahun 2021 aturan Penetapan DPT Daptar Pemilih Tetap Warga Desa Tanah Abang yang terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili di desa setempat dengan dibuktikan melalui KTP dan kartu keluarga
(APD)