Truk Melebihi Tonase Langgar Perda No 6 Tahun 2020 Masuk Kejalan Merdeka Kecamatan Tanjung Tiram

0


Batu Bara
– Truck yang muatannya di duga melebihi tonase, sampai saat ini masih rutin keluar masuk ke dalam jalan kota Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Kondisi tersebut tentu saja dapat merusak badan jalan dan membuat jalan menjadi macet.


"Sebagai awak media saat melintas di jalan Merdeka kota Tanjung tiram kecamatan Tanjung tiram kabupaten batu bara,telah terjadi pelanggaran UU ketertiban jalan yang tidak patut kemasukan Truc yang muatan nya melebihi batas, beroperasi jam 11.30 pagi".


"Harapan kami sebagai awak Media dan sebagai sosial kontrol mengkritik, sejauh ini apakah pihak Dinas Perhubungan sama sekali tidak peduli dengan Truk yang muatan nya melebihi batas masuk ke jalan Merdeka  Kecamatan Tanjung Tiram". Sebut ketua tim awak media Batu Bara.


Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Batu Bara sudah memasang spanduk yang bertulisan di larang bongkar muat kenderaan roda enam keatas dari Pukul 06.00Wib s/d 22.00Wib di kawasan perkotaan Tanjung Tiram sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.


Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung SPd saat di hubungi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (01/04/2022) menyebutkan, jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pengusaha di kawasan perkotaan Tanjung Tiram tetapi masih membandel.


“Dan ini akan kami diskusikan dulu ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Polres Batu Bara untuk tindakan bagi yang membandel,“ kata Jonnis. (ANDI.R)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)