2,3 Kg Sabu Di Tangkap,Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi.
Jum'at (13/05/2022).
Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH di dampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang,Kompol.Zulkarnain,SH menyampaikan konferensi Persnya terkait penangkapan kasus jaringan narkoba antar provinsi di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang,Kamis (12/05/2022) sekira pukul 16.30 WIB sore.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang,sedikitnya (Tiga) 3 orang tersangka di tangkap berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan total mencapai 2,3 kg.
Selain (Tiga) 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba antar provinsi,Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menghadirkan (Empat) 4 tersangka (NP 35 tahun),(KT 38 tahun),(PS 36 tahun),dan DS (LK 42 tahun) yang terjaring di Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan Sebiru-biru,Kabupaten Deli Serdang,Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
Dalam Konferensi persnya Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH mengatakan,pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan Polresta Deli Serdang memerangi penyalah gunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 245 / IV / 2022 / Satresnarkoba / Polresta / Deli Serdang / Polda Sumut,Tanggal 27 April 2022,Satnarkoba Polresta Deli Serdang melalui petugasnya,Rabu 27 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB melakukan Under Cover By dengan seseorang yang di duga penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian pembeli melakukan pertemuan dengan penjual di Desa Wonosari,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, dalam pertemuannya tersebut terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di Tanjung Balai,selanjutnya pertemuan di lakukan di Jalan.Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari,Kecamatan Kisaran,Kabupaten Asahan.
Dengan informasi tersebut,sekira pukul 20.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan petugas mendapatkan (Dua) 2 orang tersangka laki-laki berinisial (AS 46 tahun) dan (ASB 34 tahun) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di temukan (Satu) 1 bungkus sabu di kemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram,1 bungkus sabu di kemas plastik warna putih seberat 243,6 gram,1 bungkus sabu di kemas plastik warna putih seberat 59,7 gram,dan 1 tas ransel warna hijau serta (Dua) 2 buah handphone.
Tak mau setengah-setengah, petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut yang di ketahui bahwa,1 kg sabu akan di serahkan kepada laki-laki berinisial (Z) alias (ZAM 34 tahun),di Plaza Suzuya Tanjung Morawa.
Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg sabu terhadap pelaku (AS),di saat (AS) melakukan transaksi kepada (Z) alias ZAM, petugas langsung mengamankan ZAM dan menyitah (Satu) 1 buah Handphone.
Hasil interogasi dari ZAM,bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari warga Aceh berinisial (Y),yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kepada tersangka,petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),pungkasnya.
(Gara)