Medan – Kepling Kecamatan Medan Denai mengadakan Konferensi Pers dan melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan di media dengan judul " Buat Onar dan Sebarkan Fitnah di Media, 2 Kepling di Denai Harus Dipidanakan ". Bertempat di Jalan SM.Raja No 158 Medan. Selasa (24/5/2022).
Pemberitaan yang mana sudah terbit itu sontak membuat Kepala Lingkungan Berinisial AI dan AR warga jalan Jermal 3 Bangun Sari merasa keberatan dan sangat disayangkan berita yang terbit tidak melakukan konfirmasi terhadap mereka yang terkesan menyudutkan.
Pada saat konferensi Pers kuasa hukum dari kedua Kepling tersebut yang bernama Ardiansyah Hasibuan, SH, MH dan tim mengatakan bahwa klient mereka sangat terpukul atas dugaan pemberitaan yang tidak berimbang oleh media online yang tanpa melakukan konfirmasi.
" Buat Onar dan Sebarkan Fitnah di Media, 2 Kepling di Denai Harus Dipidanakan, sampai saat ini kami sebagai kuasa hukumnya belum pernah ada panggilan dari pihak kepolisiaan kalau mereka dipidanakan, atau kalau mereka di laporkan, kemudian kalau kami membaca pemberitaan yang ada di media ini tidak ada klarifikasi dari media masing-masing ini, berarti pemberitaan ini hanya sepihak dan menurut hemat kami ini ada melanggar suatu aturan hukum, kemudian kalau seandainya memang ada laporan itu kata - kata haruskan belum tentu, mungkin ini adalah suatu ancaman saja kepada klient kami harus dipidanakan karna menghina, dan pada porsinya klient kami tidak menghina, tetapi mengucapkan fakta adalah fakta artinya kamipun punya rekaman juga yang mungkin rekan-rekan media bisa minta ada video diruang kerja Lurah kata-kata ataupun pembicaraan dari beberapa kepling yang meminta dana itu", pungkas Ardiansyah selaku kuasa hukum AI dan AR.
Kepling AI menuturkan bahwasannya memang benar dirinya diminta sejumlah uang. "Saya diminta oleh oknum kepling lingkungan 6 oleh saudara ZN didalam ruangan Lurah, yang didalm ruangn lurah itu ada beberapa kepling juga seperti lingkungan 7 KH, dan termasuk juga pak Lurah ZH, saya sangkalnya kenapa didalam ruangan itu pak Lurah hanya diam saja seharusnya kalau tidak ada pengutipan dilarang dan untuk apa dibuat surat pernyataan.?" Papar Kehpling AI.
AI juga menjelaskan bahwa setelah penerimaan Kepling di bulan Januari, di bulan maret dibuat surat pernyataan dengan bunyi 'Dengan Ini Menyatakan Dengan Sebenarnya Bahwa Tidak Benar Ada Pengutipan Dalam Bentuk Apapun Yang Dilakukan Oleh Lurah Denai Pernyataan Ini Saya Buat Menanggapi Isu Yang Berkembang'.
Kepling AR juga sangat menyesalkan media yang menyudutkan mereka dalam pemberitaan tersebut, dirinya mengatkan bahwa ia heran dengan beberapa media yang sudah terkesan menghakimi, dirinya tidak habis pikir bahwa dia merasa salah apa, sementara dirinya hanya mengungkapkan kebenaran dan mencoba memberitahu kepada salah satu Media, AR dinilai tidak kooperatif untuk meneken surat pernyataan tersebut.
Masih Kepling AR, dirinya juga bingung bahwa Lurah tidak pernah membicarakan agar menyuruh menandatangani surat pernyataan, dan dia menyatakan dirinya sudah di fitnah dan sudah masuk ke berbagai media. Bahkan keluarganya sudah dikucilkan serta diserang oleh orang - orang dekat kelurahan, iapun menyatakan sangat keberatan atas berita di media tersebut.
Tim Kuasa AI dan AR mengatakan bahwa akan melakukan RDP komisi satu di DPRD Kota Medan, dan juga akan menyurati media-media yang sudah merugikan klient mereka dan segera meminta klarifikasi atas berita yang sudah tayang yang dinilai sangat menyudutkan dan tanpa adanya Konfirmasi dahulu. (ALex)