![]() |
Keterangan Foto : Iklan ini merupakan suatu informasi bahwa terjadi kehilangan surat tanah. |
Deliserdang (Analisismedia.com) - Kehilangan surat tanah kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Deliserdang. Kali ini, seorang pemilik tanah, atas nama Rasitah, mengalami kejadian yang tidak diinginkan saat surat tanahnya hilang pada tanggal 25 Maret 2023.
Rasitah, pemilik surat Akta Penyerahan / Ganti Rugi di Jalan Keramat Lingkungan 3 Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumut., mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut terjadi di rumahnya sendiri. "Saya sangat terkejut mengetahui bahwa surat tanah saya telah hilang dari lemari di rumah saya. Saya sudah mencari-cari, namun belum berhasil menemukannya," ungkap Tuan Rasitah
Surat tanah yang hilang tersebut merupakan bukti kepemilikan Rasitah sejak tahun 2006 dengan nomor 593/782/2006.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan dokumen-dokumen penting, termasuk surat tanah, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.