Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto Bahwa Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana

Redaksi
By -

Foto : (Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto/Sumber Sindonews)

Jakarta –  Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto menekankan kepada semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah sesuai dengan mekanisme jurnalisme dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat disangkut pautkan dengan ranah pidana.


Agus menegaskan bahwa produk-produk tersebut juga tidak akan terkena hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam kasus yang dibawa ke permukaan, apabila informasi yang disajikan adalah kebenaran, wartawan tidak boleh ditindak jika konten tersebut memang berdasarkan fakta yang akurat, bukan fitnah," ujar Agus pada Kamis, 8 Februari 2024.


Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dijalin antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Dewan Pers. Kesepakatan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh aparat kepolisian. Agus menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk melindungi kebebasan pers serta pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang telah diakui oleh Dewan Pers.


(Bs).