Sangat Mengerikan Sekali, Godol Dipaksakan Jadi Tersangka

Redaksi
By -

Ket.Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam 

Medan – Munculnya dugaan persekongkolan antara Satreskrim Medan dan Kajari Deliserdang dalam kasus ESG telah menjadi sorotan.


Sebuah narasi yang menggambarkan godol dipaksakan sebagai tersangka serangan terhadap supir diduga PT Key Key telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.


Sebuah pandangan yang dipertanyakan adalah mengapa kasus kepemilikan senjata api oleh Edi Suranta Gurusinga, yang diduga tidak bersalah, diproses dengan cepat oleh penyidik Polrestabes Medan dan Jaksa Lubuk Pakam, bahkan sampai pada tahap P21 dan P22 hanya dalam waktu satu jam.


Demikian pula, kasus penyerangan terhadap supir truk PT Key Key baru-baru ini juga menjadi fokus perhatian yang serupa.


Seorang warga, R Boru Sembiring, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini. Dia menyampaikan bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Godol sejak awal penangkapannya, di mana penyidik Polrestabes Medan diduga melakukan manipulasi terhadap proses hukum.


Permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Kajagung, dan Kapolri untuk mencopot oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini menjadi sorotan utama.


Wanita tersebut juga menekankan perlunya intervensi dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Godol.


Di sisi lain, Daniel Sinaga SH, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, menyatakan bahwa berkas kasus penyerangan supir truk sedang dalam tahap penelitian.


Namun, upaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian, terutama terkait status berkas lima pelaku, belum membuahkan hasil yang memuaskan.

(Alex)