Kominfo Kota Medan Tidak Akui SKW BNSP, Padahal Sertifikat Lambang Garuda, Ada Apa Dengan Kominfo Kota Medan.?

Redaksi
By -

Ket.Foto : Kantor Dis Kominfo Kota Medan yang terletak di Jl. Sidorukun No.35 

Medan – Pemerintah Kota Medan, tanpa mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menolak mengakui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Mereka hanya mengakui Sertifikasi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers sebagai syarat bagi wartawan yang ingin bermitra dengan Pemerintah Kota Medan dalam pemberitaan.


Keputusan ini telah menyebabkan beberapa media kehilangan kerjasama dengan Kominfo Medan tanpa alasan yang jelas. Salah seorang pegawai Kominfo, Ahmad Thoriq dan Siska, menyatakan bahwa ketiadaan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan menandakan tidak adanya kerjasama dengan Pemerintah Kota Medan.


Dalam upaya klarifikasi, wartawan W. Tambunan mengunjungi Kabid Pemberitaan Pemerintah Kota Medan, Budi, yang menjelaskan bahwa dia belum terlibat dalam memberikan kerjasama media untuk menyebarkan informasi kegiatan di Pemerintah Kota Medan.


Saat dimintai penjelasan, Budi memanggil stafnya, Siska, yang menyatakan bahwa keputusan ini merupakan arahan dari Kepala Dinas, Pak Arahman Pane. 


Menurut Siska, hanya media yang memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers yang dapat bekerja sama dengan Kominfo Medan. Dia juga menegaskan bahwa Sertifikasi SKW yang dikeluarkan oleh BNSP tidak diakui.


Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang, menanggapi kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) akan mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Walikota Medan, dan Kepala Dinas Kominfo Medan untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan yang telah diambil.

(Sumber : Istimewa)

Editor.    : Alex