![]() |
Foto : Perkumpulan Gerakan Ekspos Media (GEM) Angkat Bicara |
Kepala Desa Perk. Sei Balai, saat dikonfirmasi media pada Sabtu, 15 Juni 2024 di Sei Bejangkar, menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberhentian perangkat desa didasarkan pada regulasi yang ada dan bukan keputusan sewenang-wenang. Perangkat desa yang tidak dapat bekerja maksimal sesuai jabatannya dapat menghambat program pemerintah desa," ujarnya.
Kepala Desa menambahkan bahwa pemberhentian tersebut juga berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai. "Semua sudah sesuai prosedur dan aturan," tegasnya.
Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan viral yang menyeret namanya, menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai aturan.
"Kewenangan camat hanya memberikan rekomendasi setelah memastikan ketentuan dan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Ia juga mengharapkan agar situasi tetap damai dan kondusif menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Camat Wali Wala Sagala juga menekankan pentingnya profesionalisme narasumber dan media dalam menyajikan informasi. "Mari kita ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik.
Sampaikan kritik yang sehat, bukan kritik yang arogan dan tendensius," ungkapnya. Ia juga meminta rekan-rekan wartawan untuk menjaga kode etik profesi dalam menyajikan informasi kepada publik.
Terkait isu galian C, Camat menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Dinas PUPR. "Alat berat dari PUPR dan tanah diangkut menggunakan mobil dinas PUPR untuk pembangunan taman simpang Sei Bejangkar dalam program Karya Bhakti TNI. Tuduhan terhadap saya soal galian C adalah fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai," tegasnya.
Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian perangkat desa, mengatakan bahwa itu adalah hak Kepala Desa, asalkan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Nduru menyoroti bahwa perangkat desa tersebut, IS, juga bekerja sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai, yang menyebabkan kinerjanya di desa tidak efektif. "Bagaimana mungkin IS bisa menjalankan dua tugas sekaligus dalam waktu yang sama?" tanyanya.
Ketua Yayasan SMP Swasta Pahlawan Sukaramai mengkonfirmasi bahwa IS mengajar sebagai guru matematika di sekolahnya. "Jadwal mengajarnya tiga hari dalam seminggu, dan saya tidak tahu kalau dia juga perangkat desa," ujarnya.
(Andi)