Kopral Mirwansyah Sebut Pernyataan Kasat TNI AD Mengenai Kepemilikan Senpi Ilegal Hoax

0

Foto : Kopda Marwansyah hadir sebagai saksi dalam persidangan Edi Suranta Gurusinga als (Godol)


Lubuk Pakam, Deli Serdang – Kopral Dua Mirwansyah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diruang sidang utama pada Selasa pagi (2/7/2024).


Ia membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya mengklaim bahwa penahanan dirinya oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Medan pada April lalu terkait kepemilikan senjata api ilegal.


"Tidak benar itu, hoax itu," ujar Mirwansyah dalam persidangan ketika ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus menyinggung berita online dari media seperti Narasisumut.id, Pewarta.co, dan Analisadaily.com yang mengutip pernyataan Kasad TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa penahanan Kopral Mirwansyah memang berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam pernyataannya pada Jumat (12/4/24) malam mengatakan, "Betul," saat dikonfirmasi mengenai penahanan Kopral Mirwansyah terkait kasus tersebut.


Pada pemanggilan pertama oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kopral Mirwansyah absen. Namun, pada sidang kali ini, ia hadir untuk memberikan keterangannya terkait dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Sejumlah saksi sebelumnya menyebut adanya oknum TNI AD dari Kodam 1/BB yang sempat diamankan saat Satuan Brimob melakukan penggerebekan di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu pada Selasa (13/3/24). Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Brimob Polda Sumut mengamankan 21 orang dan beberapa barang bukti, termasuk senjata api ilegal merek Daewoo.


Namun, pada hari berikutnya, 20 orang dipulangkan, sementara terdakwa Edi Suranta Gurusinga tetap ditahan karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Saksi Rahmat Tarigan, yang berada di lokasi penggerebekan, menyebut adanya oknum TNI yang keluar dari persembunyian dan ditemukan dengan senjata api.


Mengetahui hal tersebut, Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga melaporkan temuan itu ke Detasemen Polisi Militer (DENPOM) 1/5 Kota Medan, yang langsung menindaklanjuti dengan menahan Kopral Mirwansyah.


Sidang juga dikejutkan dengan diputarnya rekaman video pengakuan mantan polisi Iptu Samson Sembiring. Kopral Mirwansyah, yang hadir dalam kondisi duduk di kursi roda dan mengaku sakit, kerap lupa ingatan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan tim penasehat hukum.


Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus mengingatkan Mirwansyah untuk berkata jujur, menekankan bahwa semua yang hadir di ruang sidang memiliki nalar. "Semua yang di ruangan ini punya nalar, jadi saksi jujurlah," tegasnya.


Sidang masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi Kopral Mirwansyah. Beberapa anggota dan perwira TNI AD dari Kodam 1/BB turut menyaksikan jalannya persidangan.


Dalam sidang tersebut banyak warga yang datang untuk menyaksikan langsung berjalannya persidangan Edi Suranta Gurusinga, termasuk dari TNI-Polri serta awak media.

(Tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)