![]() |
Foto : Keluarga besar Edy Suranta Gurusinga terlihat harunsaat mendengar putusan hakim bahwa Godol tak bersalah |
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Simon CP Sitorus berlangsung pada hari Selasa (13/8). Dalam pembacaan putusannya, Hakim Simon menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Setelah menimbang dan mendengar seluruh keterangan yang diperoleh, Majelis Hakim PN Deliserdang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Nama baik terdakwa harus segera dipulihkan," ujar Hakim Simon dalam putusannya di hadapan seluruh tamu sidang.
Putusan ini disambut dengan suka cita oleh keluarga besar Godol yang hadir di ruang sidang. Tangis bahagia dan pelukan hangat menjadi pemandangan yang tak terhindarkan setelah mendengar bahwa Godol divonis bebas. Keluarga yang sebelumnya dirundung kecemasan kini bisa bernapas lega dan bersyukur atas keadilan yang ditegakkan oleh Majelis Hakim.
Dengan putusan ini, Edi Suranta Guru Singa tidak hanya dibebaskan dari jeratan hukum, tetapi juga dipulihkan nama baiknya setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Keluarga besar Godol berharap agar pengalaman pahit ini bisa segera dilupakan dan kehidupan mereka dapat kembali berjalan normal. (@lex)