![]() |
Foto : Gudang dan terlihat Mobil Tangki Pertamina serta yang lainnya, kenapa mobil merk Pertamina di gudang Ilegal.? (Sumber: Pamornews) |
analisismedia.com || Langkat– Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar dan pertalite, beroperasi bebas di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Gudang ini terletak di jalan utama yang menghubungkan Medan dan Banda Aceh.
Informasi yang diterima oleh awak media ini menyebutkan bahwa aktivitas ilegal di gudang tersebut diduga mendapat perlindungan dari seorang oknum wartawan dari media nasional berinisial 'A'. Hal ini terungkap pada Selasa, 2 September 2024.
Keberanian pihak pengelola gudang untuk terus melanjutkan aktivitas yang melawan hukum tersebut diduga kuat karena adanya keterlibatan oknum wartawan yang memberikan perlindungan hukum.
Gudang ini diduga menjadi tempat pengoplosan minyak pertalite dengan menggunakan minyak konden. Selain itu, minyak mentah diduga diolah menjadi BBM solar bersubsidi, yang kemudian dijual ke berbagai industri dan bahkan ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum wartawan yang disebut-sebut berperan sebagai humas di gudang tersebut memberikan jawaban yang ambigu. "Oh, nanti aku atur, Bang," jawabnya, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut yang dapat dipahami oleh awak media.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Redaksi)