Penyelundupan CPO di Langkat Kian Marak, Diduga Libatkan Oknum Berseragam

0

Foto : Lokasi tempat penyelundupan minyak CPO di Kec.Hinai, Langkat, Sumut (3/10/2024)

Langkat, Sumut – Kasus penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mengemuka dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Aktivitas ilegal yang kerap disebut "kencing CPO" ini dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Hinai, tepatnya di sepanjang jalur lintas Sumatera.


Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa penyelundupan ini melibatkan sejumlah sopir truk tangki yang membawa CPO dari Aceh. Para sopir diduga sengaja mengurangi muatan minyak sawit selama perjalanan untuk dijual secara ilegal. Praktik curang ini diduga menjadi tambahan penghasilan bagi mereka di luar gaji resmi.


Seorang pengusaha lokal berinisial Idrs disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan penyelundupan ini. Sumber anonim yang dihubungi oleh pihak media mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut telah lama menjalankan bisnis haram ini tanpa mendapat hambatan berarti. Diduga, pengusaha ini menyuap pihak Polres Langkat, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat.


Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim DWN TV menemukan adanya gudang penampungan CPO ilegal di kawasan tersebut. Dalam upaya mendokumentasikan aktivitas tersebut, tim media sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pekerja di lokasi. Meskipun mendapat perlawanan, tim investigasi berhasil meloloskan diri.


Tudingan keterlibatan aparat keamanan semakin kuat setelah adanya indikasi bahwa beberapa oknum berseragam loreng juga diduga terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Masyarakat mendesak agar Polres Langkat segera melakukan penggerebekan terhadap gudang-gudang penampungan CPO ilegal serta menangkap para pelaku yang terlibat.


Penyelundupan CPO tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, pelanggaran terkait pengelolaan CPO tanpa izin usaha perkebunan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. 


Lebih lanjut, KUHP Pasal 480 juga mengatur bahwa membeli atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga empat tahun.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan keterlibatan oknum dalam bisnis penyelundupan CPO ini. Tim Media  juga berencana untuk menyampaikan laporan ini kepada pihak Pomdam I/Bukit Barisan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas ilegal tersebut.


Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan serta menghentikan praktik penyelundupan yang telah merugikan negara.


Redaksi 


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)