Cek Objek Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Sunardi Sinuraya, Utreck Richardo Ambil Langkah Hukum

Redaksi
By -
0

Foto : Utreck Richardo, SH, MH saat meninjau lapangan objek tanah bersama rekan-rekan 

Karo, Sumatera Utara – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Karo. Kali ini, Sunardi Sinuraya melalui kuasa hukumnya, Utreck Richardo SH, MH, memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Sunardi mengklaim tanah seluas 13.000 meter persegi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Munte, yang telah bersertifikat resmi, diserobot oleh kelompok tertentu.


Menurut Utreck, tanah tersebut tercatat atas nama Sunardi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 150 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Karo. Namun, saat ini tanah itu justru dikelola oleh kelompok yang dikenal sebagai Abdi Tarigan Cs.


“Kami menduga kuat ada praktik mafia tanah di balik perampasan ini. Mereka tidak hanya merugikan klien kami tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Utreck saat ditemui pada Sabtu (23/11/2024).


Utreck dan tim hukum sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Munte. Namun, upaya mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu. Utreck menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, terutama ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki pengaruh kuat.


“Masyarakat sekitar tahu apa yang terjadi, tetapi mereka takut berbicara. Kondisi ini menambah kerumitan kasus karena tekanan yang mereka hadapi dari pihak-pihak tertentu,” lanjut Utreck.


Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil tidak hanya untuk melindungi hak Sunardi, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kerap menjadi korban praktik mafia tanah.


“Kami siap membawa gugatan ini ke pengadilan. Kami berharap hakim dapat memproses perkara ini secara objektif dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.


Sebagai pemilik sah, Sunardi berharap keadilan berpihak kepadanya. Ia merasa dirugikan oleh tindakan kelompok yang disebut-sebut telah menyerobot tanahnya.


“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Ini bukan semata soal saya, tetapi juga soal keadilan di daerah ini,” ujarnya.


Sunardi juga meminta agar aparat hukum lebih serius menangani kasus serupa, mengingat maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdi Tarigan Cs belum memberikan tanggapan resmi terkait hal  ini. Namun, kasus ini mendapat perhatian publik, terutama karena menyentuh isu pelik soal mafia tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah.


Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Karo untuk menegakkan keadilan. Tanah adalah salah satu aset vital bagi warga, dan penyerobotan semacam ini tak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk.


“Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus menjadi korban karena lemahnya penegakan hukum,” ungkap salah seorang rekan Utreck yang juga sebagai Lawyer.


Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Akankah keadilan berpihak pada yang benar, atau justru tersandung oleh kepentingan kelompok kuat? Kita tunggu langkah selanjutnya.

(Bersambung..!!)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)