Sergai, analisismedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil meringkus lima orang tersangka dalam kasus pencurian ternak bebek yang merugikan korban hingga Rp15 juta. Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024).
Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Rosalina (58), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapati 700 ekor bebek peliharaannya hilang dari area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban.
Korban yang panik sempat mencari ternaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sergai. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Dalam video, terlihat tiga orang pelaku menggiring ratusan bebek tersebut ke jalan desa sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up.
Dari penyelidikan lanjutan, tim mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Feri di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB. Dari keterangan Feri, polisi berhasil mengungkap komplotannya yang terdiri dari Irwanda alias Wanda, Sahrul alias Arul, Heri Irmansyah alias Irman, dan Fadila Sandi alias Sandi.
Feri ditangkap di Desa Suka Damai pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB.
Irwanda alias Wanda ditangkap di Dusun I Desa Pon pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Sahrul alias Arul diamankan di Dusun I Desa Sei Buluh Estate pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 00.30 WIB.
Heri Irmansyah alias Irman ditangkap di Dusun VI Desa Sei Mulyo pada pukul 01.00 WIB.
Fadila Sandi alias Sandi ditangkap di Dusun III Desa Sei Priok pada pukul 01.30 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan total sekitar 200 ekor bebek.
Modus operandi mereka adalah menggiring ternak bebek dari lokasi peternakan ke jalan desa, sebelum memuatnya ke mobil pick-up untuk dibawa kabur.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah TKP, penyelidikan di lapangan, hingga penangkapan. Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K.
Dengan penangkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.