Heboh Gudang Gas Oplosan di Hamparan Perak, Warga Resah, Polisi Diduga Tutup Mata

Redaksi
By -
0

Gambar : Gang H.Mulyono Hamparan Perak lokasi diduga tempat praktek pengoplosan Gas LPG

Hamparan Perak,
 – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tepatnya di Jalan Jalaluddin, Gang H. Mulyono, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas terlarang tersebut berlangsung aman tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga sekitar mengaku resah dan ketakutan dengan maraknya dugaan aktivitas pengoplosan gas ilegal di lokasi tersebut. Ironisnya, dua sosok berinisial "DIN" dan "AGS" disebut-sebut sebagai aktor utama yang seakan kebal hukum.


Lebih memprihatinkan lagi, lokasi itu diduga dijaga ketat oleh oknum berseragam TNI, terlihat dari keberadaan pria berambut cepak yang kerap berjaga di pintu masuk gudang.


Warga yang tinggal di sekitar lokasi menceritakan, mereka kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan mencurigakan dari dalam gudang. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa warga, mengingat posisi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Potensi terjadinya ledakan dan kebakaran besar tak bisa diabaikan.


Modus operandi para pelaku pun terbilang klasik namun mematikan: menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di pasaran, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.


"Praktik suntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung non-subsidi ini berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tak tersentuh hukum," ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.


Kuat dugaan praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penggerebekan terhadap gudang tersebut, mempertegas indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.


Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan hanya memberikan jawaban singkat, "Terima kasih infonya, akan kami cek," tanpa ada keterangan lebih lanjut soal langkah pasti yang akan diambil.


Warga kini berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat hukum, diamnya aparat terhadap praktik berbahaya ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan banyak nyawa.

(Bersambung)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)