Jambi, Analisismedia – Bupati
Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima Hibah Barang Milik
Negara (BMN) eks-idle dari Kementerian Keuangan RI. Hibah tersebut berupa tanah
dan bangunan bekas Rumah Dinas Bea Cukai di Kuala Tungkal, Kelurahan Tungkal
III, Kecamatan Tungkal Ilir. Selasa (29/04/25).
Penandatanganan naskah hibah
dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Jambi,
dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN
Sumsel-Jambi-Bangka Belitung, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jambi,
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta sejumlah pejabat eselon
serta pimpinan OPD seperti Dinas PUPR, Perkim, dan Badan Keuangan Aset Daerah
Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati
menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian Keuangan dalam memproses
permohonan hibah ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Kementerian Keuangan dan seluruh jajaran atas dukungan dan fasilitasi
yang telah diberikan,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, hibah tanah
tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, yaitu perluasan
Tempat Pemakaman Umum Riyadhatul Jannah yang saat ini sudah mulai padat. “Hibah
hari ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mendukung daerah,
khususnya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan hibah ini juga dinilai
sebagai langkah optimalisasi aset negara yang tidak terpakai (idle) agar lebih
bermanfaat bagi masyarakat. Melalui pengalihan status BMN menjadi barang milik
daerah, diharapkan pemanfaatannya dapat memberikan dampak positif secara
langsung kepada masyarakat luas. (Nst)