![]() |
Foto : Alex Simatupang, S.H Ketua Umum LSM LIBERAL dan Thamrin B.A Pemred Majalah Jurnalis |
Medan, analisismedia.com – Penangkapan tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 Rantau Panjang, Kabupaten Deli Serdang, oleh jajaran Polsek Beringin melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan insan pers.
Ketiga terduga pelaku berinisial DS (44), RY (54), dan AMR (46) disebut-sebut sebagai oknum wartawan yang diamankan oleh pihak kepolisian tanpa adanya laporan resmi (LP) dari pihak pelapor, serta tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Alex Simatupang, S.H, seorang aktivis hukum sekaligus Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Bela Rakyat Nusantara) menyatakan bahwa tindakan Polsek Beringin dinilai sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya upaya jebakan yang telah dikondisikan.
“Penangkapan ini terkesan tidak prosedural, tanpa adanya laporan polisi (LP), serta tanpa pemberitahuan maupun surat penangkapan, ketiga wartawan tersebut langsung diamankan. Ini jelas menciderai asas praduga tak bersalah,” ujar Alex dalam keterangannya di Medan, Senin (9/6/2025).
Alex juga memperhatikan peran Kepala Sekolah SDN 101928 membaca dari media-media yang tayang yang diduga menjadi bagian dari akar permasalahan, namun hingga kini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang tidak ada persoalan di sekolah, mengapa Kepala Sekolah sempat menjanjikan uang sebesar Rp900 ribu setelah sebelumnya memberikan Rp100 ribu? 'Tak ada asap kalau tak ada api'. Ini justru memperkuat dugaan adanya permasalahan di sekolah tersebut yang seharusnya diusut tuntas," lanjutnya.
Lebih jauh, Alex menyebut bahwa istilah OTT tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan jika penangkapan didahului oleh serangkaian komunikasi dan pertemuan yang dikondisikan, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai operasi tangkap tangan. Ia bahkan menduga adanya praktik suap dan kongkalikong antara pihak sekolah dan oknum aparat agar dapat menjadi pengkondisian kepada oknum tersebut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Pemimpin Redaksi MajalahJurnalis.com, Thamrin BA, juga angkat bicara. Ia menilai tindakan Polsek Beringin sarat dengan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
"Ini bukan OTT, ini jebakan, bagaimana bisa aparat sudah berada di lokasi seolah-olah ‘kebetulan’? Harus ada transparansi dan evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan oleh Polsek Beringin," tegas Thamrin.
Ia pun meminta agar Propam Polres Deli Serdang dan Paminal Polda Sumut segera turun tangan memeriksa keterlibatan oknum-oknum aparat dalam kasus ini.
“Kami mendesak agar Propam segera memeriksa para personel yang terlibat karena tidak mengantongi surat penangkapan maupun LP dari pelapor. Kepala Sekolah juga harus diperiksa karena diduga telah melakukan penyuapan yang memicu terjadinya insiden ini,” pungkas Thamrin.
(Tim)