Mafia Gas Oplosan di Lintasan Kualanamu Batangkuis Kebal Hukum, Polda Sumut Jangan Main Mata

Redaksi
By -
0


Foto lokasi tempat pengoplos Gas LPG Lintas Kualanamu Batangkuis 

DELI SERDANG
– Aktivitas dugaan pengoplosan gas bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian tajam.


Meski sudah berulang kali diberitakan, hingga kini lokasi yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi itu belum juga tersentuh aparat penegak hukum.


Gudang tersebut diketahui berada di area terpencil, sedikit jauh dari permukiman warga. Letaknya yang tidak jauh dari jalur lintas Kualanamu-Batangkuis, namun minim aktivitas penduduk, membuat lokasi tersebut seolah luput dari pantauan masyarakat umum.


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelum gudang tersebut mulai beroperasi, akses jalan di sekitar lokasi masih terbuka untuk umum.


“Dulu kami masih bebas lewat, Bang. Tapi sejak gudang itu jalan, sekarang suka-suka mereka mengklaim jalan itu. Kami jadi tidak bebas lagi melintas,” ujarnya dengan nada kesal, Senin (2/6/2025).


Modus operandi yang digunakan terbilang umum, gas elpiji subsidi ukuran 3 kg diduga disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi.


Mirisnya, kuat dugaan praktik ilegal ini berjalan mulus lantaran mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga kini, belum ada tindakan tegas berupa penggerebekan ataupun penindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku maupun lokasi usaha tersebut.


Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas gudang tersebut maupun upaya penindakannya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)