Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum TNI, Gudang Ilegal CPO di Helvetia Cemari Lingkungan Tanpa Tersentuh APH

0

analisismedia.com

MEDAN – Aktivitas gudang penampung minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Pasar 8 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat ilegal namun tetap bebas beroperasi hingga hari ini. Ironisnya, gudang tersebut disebut-sebut kebal hukum dan mendapat perlindungan dari oknum aparat berseragam.


Warga sekitar menyampaikan keresahan mereka akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, baik dari limbah maupun asap yang dihasilkan oleh aktivitas di gudang tersebut.


“Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap gudang CPO ilegal ini, limbah dan asapnya sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan kami,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (5/7/2025).


Gudang yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berdarah Aceh ini menjadi perhatian karena hingga kini belum ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun keberadaannya telah lama meresahkan masyarakat.


Padahal, aktivitas gudang semacam ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha ilegal di sektor energi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Lebih jauh, dari sisi pencemaran lingkungan, aktivitas gudang tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun keterangan resmi dari instansi terkait. Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)