![]() |
Gambar Alex Simatupang, S.H ketua umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Bela Rakyat Nusantara) |
Deli Serdang, analisismedia.com – Menjamurnya gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang kian membuat masyarakat resah.
Aktivitas berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan yang sangat nyata.
Salah satu gudang BBM ilegal yang menjadi sorotan adalah milik pengusaha berinisial AGS, yang berlokasi di Jalan Batang Jambu, Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, gudang ini beroperasi pada malam hingga dini hari, bahkan pernah mengalami insiden kebakaran hebat beberapa tahun lalu yang nyaris merembet ke permukiman warga.
“Sudah lama beroperasi bang, dari malam sampai subuh. Aneh, tidak ada tindakan dari aparat, padahal gudang itu sudah pernah kebakaran dan pernah viral di media nasional,” ungkap warga setempat yang enggan disebut namanya.
Warga juga mengeluhkan abu dan bau menyengat dari kendaraan pengangkut BBM milik AG, yang kerap mengebut masuk ke gang sempit dan meninggalkan residu yang mengotori jemuran serta lingkungan warga.
Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Kejahatan Ekonomi
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ketua LSM LIBERAL Desak Penindakan, Sindir Polri di HUT Bhayangkara
Melihat lambannya respons aparat, Ketua Umum LSM LIBERAL, Alex Simatupang, S.H, angkat bicara dengan nada keras. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, bahkan terkesan ada pembiaran sistematis.
“Sudah cukup! Jangan ada lagi main mata, jangan biarkan mafia migas berlindung di balik kekuasaan atau ‘bendera organisasi’ tertentu. Kalau polisi serius, seharusnya ini sudah dibongkar habis-habisan.
Apalagi kita baru saja memperingati HUT Bhayangkara ke-79, semestinya ini jadi momentum evaluasi bukan sekadar seremonial,” tegas Alex.
Ia juga menyentil sikap Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Sitanggang, yang enggan menjawab saat dikonfirmasi media soal gudang milik AG.
“Kalau aparat diam saat ditanya, publik bisa menilai sendiri. Ada apa? Jangan-jangan sudah terlalu dalam permainan. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak dan bentuk tim independen untuk membongkar praktik haram ini,” tandasnya.
Alex menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. LSM LIBERAL akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap menyeretnya ke tingkat nasional jika aparat daerah gagal menindak.
Masyarakat Harus Dengar, Negara Harus Tegas. Dalam situasi ekonomi yang sulit dan BBM bersubsidi menjadi tumpuan rakyat kecil, keberadaan mafia migas seperti ini adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
Apabila aparat hukum terus membiarkan dan bermain mata, maka bukan hanya kepercayaan publik yang rusak, tapi juga nyawa warga yang terancam.
LSM LIBERAL mengajak masyarakat untuk bersuara dan melaporkan setiap indikasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di lingkungan mereka. Negara tidak boleh kalah oleh mafia.